Scroll untuk baca artikel
Pemilu

Bawaslu Putuskan Terlapor Terbukti Gelembungkan Suara Caleg PDI P Gita Swarantika

Avatar photo
×

Bawaslu Putuskan Terlapor Terbukti Gelembungkan Suara Caleg PDI P Gita Swarantika

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Putuskan Terlapor Terbukti Gelembungkan Suara Caleg PDI P Gita Swarantika
Akmaludin Nugraha mengaku kecewa putusan Bawaslu tidak bia mengubah suara Caleg PDI P Gita Swarantika.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan terbukti adanya pelanggaran administratif Pemilu pada kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg) PDI P, Gita Swarantika di daerah pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun begitu, Bawaslu mengaku tidak bisa mengubah hasil perolehan suara Pemilu legislatif (Pileg) Dapil 6 Kabupaten Tangerang yang secara resmi telah ditetapkan KPU.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Putusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik dalam sidang putusan kasus dugaan penggelembungan suara Caleg PDI P Dapil 6, Gita Swarantika pada Jumat (29/3/2024) siang.

BACA JUGA: Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDI P, Kubu Akmaludin Yakin Gita Didiskualifikasi

Dalam sidang itu, Muslik memaparkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan majelis umum terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor ditemukan perselisihan perolehan suara PDI P dan perolehan suara Caleg nomor 3 atas nama Gita Swarantika di C salinan dan D Hasil Kecamatan Kelapa Dua.

Saksi yang dihadirkan pelapor bukan saksi yang mendapatkan mandat dari PDI P, untuk menyaksikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Kelapa Dua.

Keterangan dari saksi-saksi dihadirkan pelapor menyatakan di persidangan tidak melihat secara langsung atau mengetahui secara langsung teknis dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terlapor Nilai Saksi Ahli Caleg PDI P Akmaludin Nugraha Hanya Berasumsi

Terlapor tidak dapat menunjukan bukti-bukti dan saksi sebagai bukti pembanding untuk membantah saksi yang dihadirkan pelapor.

Di luar ruangan pleno rekapitulasi terdapat keberatan yang diajukan peserta Pemilu kepada PPK Kelapa Dua yang difasilitasi anggota Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil penelitian majelis pemeriksa terhadap bukti yang disampaikan pelapor patut diduga terlapor dalam melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2024, berita negara RI tahun 2024 nomor 92 dan keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2024, Berita negara RI tahun 2024 nomor 92 dan keputusan KPU nomor 219 tahun 2024, semestinya ketua PPK dan anggota PPK Kelapa Dua dapat menjaga proses rekapitulasi suara sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: LKP Sebut Penggelembungan Suara Caleg PDI P Gita Swarantika Masif dan Terstruktur

Berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI No. 290/PP.06.06/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang petunjuk penyelesaian adminsitratif Pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 menyebutkan, hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi objek perselisihan Pemilu di mahkamah konstitusi RI.

“Mengacu pada Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022, kami memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu. Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang,” tegas Muslik.

Usai sidang, komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ikbal Al Ambari mengakui, meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun pihaknya tidak bisa mengubah hasil Pemilu 2024 di Dapil 6 tersebut.

BACA JUGA: 2 Caleg PDIP Dapil 6 Kabupaten Tangerang Saling Tuding Curang

Sementara itu, pelapor yang juga Caleg PDI P Akmaludin Nugraha mengaku kecewa dengan hasil sidang Bawaslu yang tidak bisa mengubah hasil perolehan suara Caleg PDIP, Gita Swarantika.

Meski begitu, menurut Akmal, putusan tersebut bisa menjadi rekomendasi serta bahan pertimbangan pada sidang mahkamah partainya.

“Karena terbukti terjadi pemindahan suara partai kepada Caleg,” kata Akmal dengan raut wajah sedih.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *