Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitik

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDI P, Kubu Akmaludin Yakin Gita Didiskualifikasi

Avatar photo
×

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDI P, Kubu Akmaludin Yakin Gita Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDI P, Kubu Akmaludin Yakin Gita Didiskualifikasi
Akmaludin Nugraha memberi keterangan kepada wartawan usai sidang di Bawaslu Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelembungan suara Calon anggota Legislatif (Caleg) PDI P, Gita Swarantika, kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/3/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan itu, nampaknya menyisakan kegelisahan kubu Akmaludin Nugraha sebagai pihak pelapor. Akmal–panggilan Akmaludin–tidak menjelaskan secara gamblang apa saja yang dibahas dalam persidangan tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ia hanya berharap, secara pribadi dan organisasi, Bawaslu dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut.

“Supaya demokrasi di Kabupaten Tangerang terjaga dengan baik,” katanya di hadapan wartawan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terlapor Nilai Saksi Ahli Caleg PDI P Akmaludin Nugraha Hanya Berasumsi

Akmal menepis isu yang menyebut dirinya tidak mendapat dukungan dari internal partai, dalam hal ini DPC PDI P Kabupaten Tangerang. Sebab, induk partai atau DPP PDIP telah memberikan dukungan dengan keluarnya surat edaran berisi melakukan pengawalan suara di daerah-nya masing-masing.

“Saya punya surat edarannya, nanti saya juga akan lampirkan,” jelasnya.

Sementara, Saksi Ahli yang dihadirkan Akmaludin, Ibnu Jandi mengatakan, jika dalam sidang putusan yang rencananya akan digelar Jumat mendatang tidak sesuai harapan, pihaknya akan menempuh upaya lain.

Diantaranya, melanjutkan kasus tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

“Karena jelas itu adalah cacat hukum, abuse of power, menyalahgunakan wewenang dan kode etik,” tegasnya.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Suara PDI P Berkurang, Suara Caleg Gita Swarantika Malah Melambung

Maka dari itu, Jandi meyakini Gita Swarantika bakal didiskualifikasi atau pembatalan hasil perhitungan suara sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 60-63.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *