KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelembungan suara Calon anggota Legislatif (Caleg) PDI P, Gita Swarantika, kembali digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/3/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan itu, nampaknya menyisakan kegelisahan kubu Akmaludin Nugraha sebagai pihak pelapor. Akmal–panggilan Akmaludin–tidak menjelaskan secara gamblang apa saja yang dibahas dalam persidangan tersebut.
Ia hanya berharap, secara pribadi dan organisasi, Bawaslu dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut.
“Supaya demokrasi di Kabupaten Tangerang terjaga dengan baik,” katanya di hadapan wartawan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terlapor Nilai Saksi Ahli Caleg PDI P Akmaludin Nugraha Hanya Berasumsi
Akmal menepis isu yang menyebut dirinya tidak mendapat dukungan dari internal partai, dalam hal ini DPC PDI P Kabupaten Tangerang. Sebab, induk partai atau DPP PDIP telah memberikan dukungan dengan keluarnya surat edaran berisi melakukan pengawalan suara di daerah-nya masing-masing.
“Saya punya surat edarannya, nanti saya juga akan lampirkan,” jelasnya.
Sementara, Saksi Ahli yang dihadirkan Akmaludin, Ibnu Jandi mengatakan, jika dalam sidang putusan yang rencananya akan digelar Jumat mendatang tidak sesuai harapan, pihaknya akan menempuh upaya lain.
Diantaranya, melanjutkan kasus tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
“Karena jelas itu adalah cacat hukum, abuse of power, menyalahgunakan wewenang dan kode etik,” tegasnya.
BACA JUGA: Saksi Ahli: Suara PDI P Berkurang, Suara Caleg Gita Swarantika Malah Melambung
Maka dari itu, Jandi meyakini Gita Swarantika bakal didiskualifikasi atau pembatalan hasil perhitungan suara sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 60-63.(Der/Dif)