KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mengembalikan berkas dukungan untuk syarat minimal pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024, Zulkarnain-Lerru Yustira.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar kepada wartawan Senin (10/6/2024) mengatakan, berkas jalur perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Tangerang tersebut, dikembalikan pada Minggu (2/6/2024) lalu.
Pengembalian berkas itu, kata Umar, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan Paslon perseorangan Zulkarnain-Lerru mulai 13 Mei sampai 2 Juni 2024.
BACA JUGA: Nyalon Bupati-Wakil Bupati Tangerang, Zulkarnain-Lerru Bawa 158 Ribu KTP ke KPU
Hasilnya, kata dia, dari 159 ribu dukungan yang diserahkan kepada KPU, hanya 29 ribu memenuhi syarat. Sebanyak 126 ribu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Lanjut Umar, pada 7 juni 2024 KPU sudah menerima kembali perbaikan berkas dukungan Zulkarnain-Lerru. Namun, kata dia, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan dalam petunjuk teknis (Juknis), perbaikan harus 2 kali lipat dari jumlah tidak memenuhi syarat di termin pertama.
“Per tanggal 7 Juni itu menyerahkan sebanyak 233 ribu sekian dukungan, kami sedang melakukan verifikasi untuk yang perbaikan sampai tanggal 18 Juni,” jelasnya.
BACA JUGA: PSI Belum Tentu Dukung Lerru Yustira di Pilkada Kabupaten Tangerang
Umar menyatakan, ketika memenuhi syarat dan layak secara administrasi, KPU akan melakukan tahapan verifikasi faktual di lapangan.
“Setelah itu puncaknya pada 19 Agustus kami akan tetapkan sebagai Paslon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2024,” tandasnya.(Deri/Dif)