KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Tempat hiburan malam (THM) berkedok warung kopi (Warkop) dekat kawasan perkantoran Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, kembali didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (25/7/2023).
Warkop yang menjadi tempat remaja laki-laki, perempuan hingga waria alias bencong pesta minuman keras (Miras) sambil dugem itu, diketahui masih beroperasi, Khususnya pada Sabtu dan Minggu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyatakan, pihaknya kembali menyegel Warkop tersebut bersama unsur TNI/Polri untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) menjelang MTQ ke 20 Provinsi Banten.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Razia Depot Jamu
Pihaknya juga mendapat laporan dari sejumlah elemen masyarakat yang menyebut tempat dugem kelas teri itu, sampai sekarang masih nekat beroperasi. Padahal sebelumnya Warkop Dugem tersebut telah disegel petugas Satpol PP.
“Giat ini untuk mencegah gangguan Trantibum, dan razia ini juga karena adanya laporan dari masyarakat,” katanya, Rabu (26/7/2023).
Fachrul mengungkapkan, pihaknya bersama TNI-Polri mengerahkan sekitar 50 personel dalam operasi itu. Namun saat dirazia Warkop tersebut sedang tidak beraktivitas dan tidak ditemukan peredaran Miras.
BACA JUGA: Lapor ke Dewan, Warga Pakuhaji Desak Satpol PP Bongkar Bangli di Bantaran Cisadane
“Gak ditemukan aktivitas, sound sistem dan Miras juga nihil,” katanya seraya tidak menampik kemungkinan adanya pihak yang membocorkan rencana razia.
Menanggapi itu, Kasatpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi menyarankan agar para pelaku yang terbukti dalam penyelidikan untuk dikenai sanksi yustisi.
“Jika sudah dilakukan pemanggilan dan penyitaan, artinya bisa dilakukan penahanan, sudah memenuhi syarat dikenai sanksi yustisi,” tandasnya.(Der/Dif)