KOTA TANGSEL,REDAKSI24.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan bakal memasang spanduk larangan membakar sampah kawasan Kota Tangsel.
Hal itu dilakukan karena pembakaran sampah bisa mencemari lingkungan hingga menyebabkan penyakit ISPA.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama mengatakan pihaknya bakal memasang spanduk larangan membakar sampah di kawasan rumah Raya. Dia mengatakan pemasangan spanduk sedang diproses.
“Kita pasang spanduk ke depannya. Sedang proses. Dan edukasi pengawasan berkala di lokasi tersebut. (Melibatkan) kewilayahan kelurahan dan kecamatan setempat,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Yudha menuturkan, aktivitas pembakaran sampah di sembarang tempat akan menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan dan polusi udara.
Ia meminta seluruh warga agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas pembakaran sampah sembarangan di lingkungannya.
“Kita minta jika ada aktivitas pembakaran sampah secara sembarang laporkan ke dinas DLH,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel), Raya (8), dirawat di rumah sakit karena mengidap infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) setelah menghirup asap pembakaran sampah
ibu Raya, Bunga, menceritakan anak mengalami batuk sejak Jumat pekan lalu. Ketika bangun tidur siang, Raya pun mengalami pilek dan kesulitan bernapas.
“Hari Jumat minggu lalu, Raya pulang sekolah masih sehat dan aktif walau memang sudah ada batuk. Setelah dia bangun dari tidur siang sekitar jam 3-an, dia sedikit pilek. Jadi agak sulit bernapas,” ujar Bunga ketika dihubungi, Rabu (2/8).
Awalnya, Bunga menganggap Raya hanya sakit batuk biasa sehingga hanya diberi obat dan balsam saja. Namun, pada Sabtu (30/8), Raya makin kesulitan bernapas sehingga dibawa ke rumah sakit.
“Dan pas di IGD langsung diuap, cek darah dan rontgen toraks. Ternyata benar ada infeksi di saluran napasnya Raya dan karena Raya bukan pengidap asma, infeksinya cukup berat, sehingga Raya dinyatakan ISPA,” tuturnya. (Red)