Scroll untuk baca artikel
Regional

Warga Keluhkan Calo Pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Tangerang

×

Warga Keluhkan Calo Pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Praktik percaloan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang semakin menjamur dan terkesan dibiarkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan program Bupati terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.

Padahal belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil) di seluruh kantor kecamatan untuk semkain mempermudah masyarakat.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Bahkan, Bupati Maesyal menegaskan bahwa  seluruh layanan ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. “Jangan ada  pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya,” kata Bupati pada April lalu.

Namun faktanya, salah satu Warga Kabupaten Tangerang, Irul mengaku masih dipersulit dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk(KTP). Jika ingin cepat dan mudah dirinya diarahkan memakai jasa calo dan dikenakan biaya sebesar Rp150 Ribu.

“Saya di pinta uang 150rb untuk pembuatan KTP agar cepat selasai prosesnya,” katanya, Kamis (15/5/2025).

Irul menduga para Calo ini sengaja dibiarkan dan bekerjasama dengan pegawai Disdukcapil. Sebab usai membayar calo dirinya diarahkan untuk mengambil KTPnya itu ke Petugas Keamanan atau Satpam di lingkungan Dinas tersebut.

“Ketika pengambilan juga saya ngambil ke satpam pada sore hari,” ucapnya.

Irul Berharap Pemkab Tangerang dalam hal ini khususnya Kepala Disdukcapil untuk mematuhi arahan Bupati Tangerang dalam mempermudah pengurusan adminduk. Dengan memberantas  praktik percaloan yang diketahui telah berjalan lama.

“Seharusnya kepala Disdukcapil mengecek praktik calo dalam pengurusan Adminduk agar tidak ada lagi calo calo yang berkeliaran,” tandasnya.

(Der/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *