KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Praktik percaloan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang semakin menjamur dan terkesan dibiarkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan program Bupati terkait peningkatan kualitas pelayanan publik.
Padahal belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil) di seluruh kantor kecamatan untuk semkain mempermudah masyarakat.
Bahkan, Bupati Maesyal menegaskan bahwa seluruh layanan ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. “Jangan ada pungutan dalam bentuk apapun kecuali memang ada regulasi yang mengaturnya,” kata Bupati pada April lalu.
Namun faktanya, salah satu Warga Kabupaten Tangerang, Irul mengaku masih dipersulit dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk(KTP). Jika ingin cepat dan mudah dirinya diarahkan memakai jasa calo dan dikenakan biaya sebesar Rp150 Ribu.
“Saya di pinta uang 150rb untuk pembuatan KTP agar cepat selasai prosesnya,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Irul menduga para Calo ini sengaja dibiarkan dan bekerjasama dengan pegawai Disdukcapil. Sebab usai membayar calo dirinya diarahkan untuk mengambil KTPnya itu ke Petugas Keamanan atau Satpam di lingkungan Dinas tersebut.
“Ketika pengambilan juga saya ngambil ke satpam pada sore hari,” ucapnya.
Irul Berharap Pemkab Tangerang dalam hal ini khususnya Kepala Disdukcapil untuk mematuhi arahan Bupati Tangerang dalam mempermudah pengurusan adminduk. Dengan memberantas praktik percaloan yang diketahui telah berjalan lama.
“Seharusnya kepala Disdukcapil mengecek praktik calo dalam pengurusan Adminduk agar tidak ada lagi calo calo yang berkeliaran,” tandasnya.
(Der/San)