TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.COM– Warga Jalan Cemara Raya, BSD City, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang selama ini merasa terganggu oleh pengelolaan bengkel berbahan baku besi merasa lega.
Pasalnya setelah usaha yang berada di tengah pemukiman warga tersebut didatangi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, berjanji akan pindah ke tempat yang lain pada 1 Juli 2022 nanti.
Janji tersebut disampaikan langsung oleh pemilik bengkel, Badrudin Bin Jani kepada Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto secara tertulis dan bermaterai.
“Alhamdulillah pada Senin (20/6/2022) kemarin, pemilik bengkel itu berjanji akan pindah ke tempat yang lain pada 1 Juli nanti,” kata Suyadi Abas, warga Jalan Cemara Raya Blok C-1, Selasa (21/6/2022)
BACA JUGA: Satpol PP Segel Tempat Karaoke “Nakal” Venesia BSD
Lebih jauh Abas yang juga Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, warga protes kepada pengelola bengkel tersebut karena aktivitasnya bising dan mengganggu.
Namun protes itu tidak pernah diindahkan, sehingga kata Abas, pada 10 Januari 2022 lalu, warga melaporkan aktivitas bengkel pada Satpol PP Kota Tangsel.
Begitu dilaporkan, tambah Abas, aktivitas bengkel sempat pindah dari teras ke dalam rumah. Namun kegiatan tersebut tetap mengganggu warga karena kebisingannya.
Senada pula kata Agus, warga lainnya yang merasa terganggu atas aktivitas bengkel tersebut. “Ini permukiman, kalau untuk tempat usaha, tentunya tidak cocok karena mengganggu warga sekitar,” tanda dia.(Aan)