KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie akan menjatuhkan sanksi tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika melakukan pelanggaran.
Hal itu ditegaskan Benyamin usia melantik 6.153 PPPK tahap 1 di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Senin (30/6/2025).
“Kalau melakukan pelanggaran berat dan tidak hadir atau bolos selama 12 hari berturut-turut, sudah pasti akan dipecat,” kata Benyamin.
BACA JUGA : PPPK Tangsel Resmi Dilantik, Benyamin : Sesuai Aturan Masa Kontraknya Hanya 5 Tahun
Benyamin mengatakan, langkah Pemkot Tangsel bukan ancaman, namun sesuai dengan perjanjian kerja. Jika melanggar, maka sudah pastinya akan menerima konsekwensi.
Menurutnya, dalam kontrak kerja sudah dijelaskan terkait integritas dan keteladanan yang seharusnya ditunjukan ASN, lebih khususnya PPPK.
“Ada norma dan kode etik yang wajib dipatuhi dan jalan aturan yang berlaku. Fokus melayani masyarakat dan bersikap humanis sigap dan tanggap,” ujarnya.
BACA JUGA : Setelah Dilantik, Ribuan PPPK Pemkot Tangsel Gagal Dapat TPP
Untuk itu, Benyamin meminta kepada para pegawainya untuk dapat bekerja dan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya.
“Bekerjalah sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. (Ded)