Scroll untuk baca artikel
Regional

Waduh, Ribuan Tanah Fasos Fasum di Kota Tangsel Belum Bersertifikat

×

Waduh, Ribuan Tanah Fasos Fasum di Kota Tangsel Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Walikota Tangsel Benyamin Davnie
Walikota Tangsel Benyamin Davnie

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan ada 3.057 bidang tanah fasos fasum yang belum memiliki sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot Tangerang Selatan.

“Ada sekitar 3.057 bidang tanah fasos fasum yang belum bersertifikat PSU,” kata Benyamin melalui pesan singkat kepada Redaksi24.co.id, Selasa (27/2/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Benyamin mengungkapkan, langkah yang telah dilakukan Pemkot Tangsel terhadap pengembang yang belum menyerahkan dokumen kepemilikan tanah fasos fasum adalah berkoordinasi dengan BPN, menyurati dan memanggil pengembang untuk menyerahkan HGB induk dan melakukan Pelepasan Hak.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan BPN, menyurati dan memanggil pengembang untuk menyerahkan HGB induk dan melakukan Pelepasan Hak,” ungkapnya.

BACA JUGA: Wakil Walikota Tangsel Serahkan Bansos ke Kemensos, BNPB dan DPR RI

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Aris Kurniawan, mengatakan, saat ini terdapat sedikitnya 200 pengembang yang ada di Kota Tangsel. Dari 200 pengembang, kata dia, 45 diantaranya telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Tangsel.

“Disperkimta sendiri sudah berproses dengan melakukan pendataan pengembang. Rekapitulasi data totalnya ada sekitar 200 pengembang di Kota Tangsel. Sampai akhir tahun 2021, tercatat 45 pengembang telah menyerahkan PSU atau fasos dan fasum dengan total luas seluruhnya mencapai 708.230 meter persegi,”katanya.

Aris menjelaskan, Pemkot Tangsel sendiri melalui Disperkimta terus menagih pengembang untuk menyerahkan PSU, hal itu karena telah diatur dalam Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ini sangat penting, karena nantinya kita berharap pembangunan perumahan dapat terintegrasi. Selain itu untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman memanfaatkan fasum dan fasos,” ungkapnya. (van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *