KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Tangerang, pada Selasa (15/11/2022). Mereka, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 24,50 persen.
Ketua Presidium Aliansi Tangerang Raya (Altar) Jayadi mengatakan, tuntutan para buruh sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.
Untuk, itu pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendukung kenaikan UMK tahun 2023.
“Kami minta Bupati Tangerang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 24,50 persen,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Jayadi menilai, tuntutan para buruh ini sangat realistis, jika mengingat pasca pandemi COVID-19 dan kenaikan BBM, membuat perekonomian masyarakat semakin merosot, ditambah dengan adanya ancaman inflasi yang meningkat 4,69 persen.
BACA JUGA: Ribuan Buruh di Kabupaten Tangerang Belum Terima Subsidi Upah
Lanjutnya, selain menuntut kenaikan upah, buruh juga meminta agar pemerintah menghapus Undang-Undang (UU) Ciptaker atau Omnibus Law berikut dengan Peraturan Presiden (PP) 34 sampai 37.
“Pemerintah juga harus ikut serta melakukan penolakan terhadap PHK Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Jayadi berharap, dengan adanya aksi demo buruh, Bupati Tangerang Zaki Iskandar diminta mengabaikan Surat Edaran (SE) Menakertans yang berisi kenaikan upah harus mengacu pada PP 36 2021.
Sebab lanjutnya, jika tetap mengacu kepada itu, kenaikan upah buruh sangatlah kecil dan jauh dari kata layak, yakni sebesar 2-4 % saja.
“Gubernur Banten dan Bupati Tangerang harus berani mengambil kebijakan dengan keluar dari PP 36 2021 dan mengabaikan SE Menakertans dengan menaikkan upah sebesar 24,50 persen,” tegasnya.
BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Tangerang Optimis PAD 2022 Melebihi Target
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tangerang, Hadi menegaskan, buruh se-Kabupaten Tangerang akan kembali melakukan aksi yang lebih besar dengan jumlah massa lebih banyak untuk mengawal rapat penetapan upah 2023, pada Kamis (17/11/2022) di depan kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Di tanggal 17 November tepatnya, kami akan kembali dengan masa lebih banyak untuk mengawal sidang penentapan pengupahan Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)