KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kasus pengeroyokan seorang pedagang mi ayam berinisial T (21) oleh kawanan deb kolektor di Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (28/6/2024) lalu, berakhir damai.
Sebelumnya, usai melakukan pengeroyokan terhadap penjual mi ayam tersebut, kawanan para penagih utang itu menjadi buruan petugas Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi mengatakan, korban didampingi pemilik kios Mi Ayam dan Bakso Bray mendatangi Mapolsek untuk mencabut laporan dan membuat surat perdamaian.
BACA JUGA: Polsek Pasar Kemis Tangerang Sweeping Deb Kolektor
“Berakhir restorative justice, karena korban cabut laporan,” kata AKP Ucu, Rabu (10/7/2024).
Ucu menyebut restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan antara korban dan kawanan debt kolektor, yaitu memberikan uang ganti rugi, barang-barang kios yang rusak dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
“Kami tidak tahu berapa nominal untuk uang ganti rugi terhadap korban,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Buru Deb Kolektor Pengeroyok Pedagang Mi Ayam
Ucu menduga korban ingin berdamai karena adanya kekhawatiran. Terlebih korban bukan warga Kabupaten Tangerang. “Jadi secara psikologis, memang korban ingin damai,” jelasnya.
Padahal, kata Ucu, pihaknya telah mengamankan 2 pelaku peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Kedua belah pihak berjanji tidak mengulangi lagi dan siap menjaga kondusifitas di Pasar Kemis,” tandasnya.(Deri/Dif)