Scroll untuk baca artikel
Hukum

Truk Tanah Kerap Renggut Nyawa, Mahasiswa Minta Perbup Tangerang Dijadikan Perda

Avatar photo
×

Truk Tanah Kerap Renggut Nyawa, Mahasiswa Minta Perbup Tangerang Dijadikan Perda

Sebarkan artikel ini
Truk Tanah Kerap Renggut Nyawa, Mahasiswa Minta Perbup Tangerang Dijadikan Perda
Mahasiswa yang tergabung dalam Somasi menyampaikan aspirasi Perbup menjadi Perda ke DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2023).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Indonesia (Somasi) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka menuntut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang tambang pada ruas Jalan Kabupaten Tangerang diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tuntutan mahasiswa yang disampaikan kepada DPRD pada Senin (9/10/2023) itu, menyusul terjadinya peristiwa tragis yang menelan korban jiwa akibat truk pengangkut tanah melanggar Perbup tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Peristiwa tragis itu menimpa bocah berinisial HAG (6) di Jalan Raya Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/2023) lalu. Bocah naas itu tewas mengenaskan terlindas truk pengangkut tanah saat hendak sekolah.

BACA JUGA: Seruduk 3 Motor, Truk Tanah Terguling di Jalan Raya Serang Tangerang

Menanggapi aspirasi mahasiswa itu, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Somasi, Yanto mengatakan, Perbup 12 tahun 2022 itu dinilai tidak efektif. Sebab, kata dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai sanksi tegas. Sehingga, banyak kendaraan tambang pengangkut tanah, pasir dan batu tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

“Truk pengangkut tanah yang melanggar Perbup sangat membahayakan warga,” katanya.

Maka itu, katanya, untuk menutupi kelemahan yang ada saat ini, Perbup 12 harus segera diubah menjadi Perda yang juga mengatur mengenai sanksinya.

BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk di Cikupa Tangerang

Lebih jauh, nantinya Perda yang dilahirkan itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena dalam PP itu ada sanksi yang tegas, dari sanksi ringan sampai berat,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyatakan, terkait kasus tewasnya bocah terlindas truk di Teluknaga, bukanlah kesalahan pengembang, dalam hal ini PT Pantai Indah Kapuk (PIK).

BACA JUGA: Ditanya Hasil Hearing dengan Pedagang Pasar Kutabumi, Pj Bupati Tangerang Kabur!

Menurutnya, banyak kelalaian dari pengusaha transporter. Diantaranya, kendaraan yang tidak layak operasi, supir tembak atau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan faktor lainnya yang jadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban jiwa.

“Kami akan undang hearing para pengusaha transporter yang ada di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *