Scroll untuk baca artikel
Regional

Truk Tambang Dilarang Melintas di Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

Truk Tambang Dilarang Melintas di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Truk Tambang Dilarang Melintas di Kabupaten Tangerang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengatakan, dalam aturan baru kendaraan golongan II diperbolehkan melintas di luar jam operasional.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai pengganti Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang Tambang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengatakan, dalam aturan baru kendaraan golongan II diperbolehkan melintas di luar jam operasional.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sementara untuk kendaraan golongan III, IV dan V, tetap harus mengikuti jam operasional yang ada pada Perbup No 12 Tahun 2022 mulai pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.

“Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang melintas di seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang,” jelas Sekda kepada wartawan saat sosialisasi Perbup No 12 tahun 2022 di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (14/6/2022).

BACA JUGA: Warga Legok-Pagedangan Ngamuk, Usir Truk Angkutan Tambang

Sekda menjelaskan, revisi Perbup dilakukan guna menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tambang. Selain itu, kata Sekda, Perbup diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap seluruh pengusaha, pemilik tanah dan pengusaha angkutan atau armada bisa mematuhi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022,” harapnya.

Sekda mengungkap, terbitnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022 sudah melalui sejumlah tahapan dan rapat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Rapat pertama dilakukan untuk menerima masukan.

Sedangkan rapat kedua menyusun lalu merevisi dan rapat ketiga menjadi bagian final hasil revisi Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

BACA JUGA: Banyak Kelemahan, Bupati Tangerang Kaji Ulang Perbup 47

“Dalam pembahasan revisi, semua masukan dari mahasiswa, pengusaha, camat, Forkopimda dan juga beberapa komponen masyarakat. Itu bagian yang harus direspon,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 berlaku di seluruh ruas jalan Kabupaten Tangerang, kecuali jalan tol.

“Jadi tidak ada lagi kendaraan golongan III, IV, dan V yang melintas pada siang hari di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *