Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Tolak UMK 2023, Asosiasi Pengusaha Gugat Pemprov Banten ke PTUN

Avatar photo
×

Tolak UMK 2023, Asosiasi Pengusaha Gugat Pemprov Banten ke PTUN

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang akan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ditetapkannya besaran UMK Tahun 2023 sebesar 7,02%.

Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten terkait penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 yang naik 7,02 persen.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kami menolak dengan penetapan itu, Apindo sendiri belum bisa terima,” kata Herry saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Untuk itu, lanjut Herry, pihak Apindo akan melakukan protes dengan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA: Ribuan Buruh di Kabupaten Tangerang Kawal Penetapan UMK 2023

Diantaranya, mengajukan untuk pengujian materi di tingkat Mahkamah Agung (MA), kemudian untuk Apindo di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi akan melakukan gugatan ke PTUN.

“Kami akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan uji materi dan gugatan di PTUN,” tegasnya.

Menurut Herry, Apindo hanya ingin mengikuti acuan dari PP 36 Tahun 2021, karena dirinya menganggap Permenaker No 18 Tahun 2022 itu sangat cacat hukum. Pasalnya, tidak sesuai dengan aturan atau UU yang dianggap lebih tinggi tingkatannya.

“Maka kami dengan tegas menolak penetapan itu. Untuk pengajuan uji materi ke MA sudah berjalan, kalau ke PTUN kami sedang menyiapkan materinya,” ucapnya.

BACA JUGA: Tuntut Kenaikan UMK 2023, Buruh Minta Bupati Tangerang Cuekin Menaker

Menanggapi hal itu, Presidium Aliansi Tangerang Raya (ALTTAR) Jayadie menyayangkan keputusan Apindo yang menolak penetapan UMK tersebut. Namun, dirinya mengatakan hal itu merupakan hak Apindo apabila ingin menggugat.

“Kami sangat menyayangkan Apindo masih sangat berpihak kepada pengusaha. Tapi itu hak mereka sebagai asosiasi. Kalau mau menolak silahkan saja,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyatakan, UMK tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten sebesar 7,02 persen. Dan akan mulai diterapkan per 1 Januari 2023 mendatang.

“Sudah ditetapkan 7,02 persen dari pengajuan 7,4. Mulai direalisasikan 1 Januari 2023,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *