KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN) Kabupaten Tangerang, Banten dengan tegas menolak program wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Ketua KSPSI AGN Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi menyatakan penolakan serikat pekerja ataupun buruh terkait program Tapera karena saat ini para buruh sudah sangat terbebani dengan adanya potongan, seperti BPJS ketenagakerjaan, maupun BPJS kesehatan yang mencapai 4% dari upah mereka.
“Jika harus dibebani lagi dengan potongan Tapera 2,5% berarti besaran potongan sekitar 6,5%, sedangkan kenaikan upah tahun 2024 saja sangat kecil, cuma 1,64%,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA: Dishub Kabupaten Tangerang Sweeping Angkutan Barang dan Orang
Lanjutnya, pertimbangan yang lainnya adalah setelah dihitung masa pekerja maksimal hanya 35 tahun dengan iuran Tapera setiap bulannya diperkirakan hanya terkumpul Rp57 juta.
“Pertanyaannya, ada atau tidak rumah harga segitu selama 35 tahun ke depan?” ucapnya.
Menurut Supriadi dengan banyaknya potongan meskipun sifatnya tabungan akan menyebabkan kemampuan daya beli para pekerja atau buruh semakin kecil.
Maka itu, kata dia, organisasi buruh dan pekerja se Kabupaten Tangerang sudah membuat opini-opini tentang penolakan program itu.
BACA JUGA: Proyek PLTSa di Tangsel Senilai Rp 2,3 Triliun Masuk Tahap Lelang International
“Nanti lihat sikap dari pemerintahan seperti apa, apakah akan mendukung penolakan atau tidak,” imbuhnya.
Jika tidak, kata Supriadi, massa buruh akan menggeruduk Istana Presiden di Jakarta. Selain itu, kata dia, organisasi seluruh pekerja juga sudah mempersiapkan langkah untuk menggugat peraturan pemerintah.(Deri/Dif)