KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Tiga orang pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota di Tangerang.
Ketiga orang tersebut berinisial AI,37, N,40, dan S,37. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023) percobaan pembunuhan yang terjadi pada Rabu (18/10) lalu terhadap anggota kepolisian yang berinisial TF, diduga karena pelaku sakit hati kepada korban.
BACA JUGA: DPRD Kota Tangerang Usulkan Tiga Nama Calon Pj Wali kota Tangerang ke Kemendagri
Pasalnya, kata dia, istri korban telah memberikan alamat rumah dan kantor pelaku yang berinisial AI kepada sejumlah orang yang sedang mencarinya karena merasa ditipu.
Pelaku AI, lanjut Rio, menipu sejumlah orang tersebut akan dimasukkan kerja di salah satu dinas pemerintahan DKI Jakarta dengan meminta sejumlah uang.
BACA JUGA: Usai Bikin Resah, 4 Debt Collector FIF Diciduk Reskrim Polresta Tangerangkarena janji tidak terealisasi. tambah Rio, akhirnya pelaku dikejar-kejar oleh para pencari kerja itu untuk mengembalikan sejumlah uangnya yang sudah diberikan.
Dengan begitu, sambungnya, istri korban yang memberitahukan alamat rumah dan kantor pelaku pada beberapa orang pencari kerja tersebut, dianggap ikut campur dalam urusannya.
BACA JUGA: Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Oknum Sipir Rutan Jambe Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten
Sehingga, pelaku mengajak dua orang lainnya, N dan S yang masih ada hubungan keluarga untuk melampiaskan dendam dan sakit hatinya kepada korban. “Saat itu korban TF dihubungi oleh AI dengan pura-pura untuk menemui rekan bisnisnya di salah satu tempat,’ ujar RIo
Tanpa rasa curiga, TF mengikuti ajakan pelaku yang menjemputnya dengan mobil Honda CRV B 2050 SBZ. Ternyata, jelas Rio, di dalam mobil tersebut sudah ada dua orang yang berinisial N dan S yang menunggu.
Karena diminta duduk di bagian depan samping kemudi, papar Rio, TF menurutinya. Sesampai di Jalan Tol Tangerang, tepatnya di Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, dua orang pelaku N dan S yang duduk di bagian belakang langsung menyergap dan mengikat korban dengan tali.
Karena korban melawan, kata Rio, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan dan wajah korban. Merasa keselamatannya terancam, ungkap Rio, korban yang dimintai uang sebesar Rp500 juta oleh pelaku berpura-pura menyanggupi dengan alasan akan menjual mobilnya terlebih dahulu.
Begitu dilepas, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Akibatnya, petugas meringkus ketiga orang pelaku itu di tempat persembunyiannya. “Dari tiga pelaku ini, dua diantaranya, AI dan N residivis dalam kasus penipuan.” Tandas Ruo
Atas perbuatannya, kata Ria, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup Atau mati. (Han)