Scroll untuk baca artikel
PemiluRegional

Tidak Netral di Pemilu 2024, BKPSDM Tangsel Tegaskan Sanksi Pecat Bagi ASN Terlibat Politik Praktis

×

Tidak Netral di Pemilu 2024, BKPSDM Tangsel Tegaskan Sanksi Pecat Bagi ASN Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
ASN Tangsel
Foto ASN Kota Tangsel

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral akan diberi sanksi pemecatan jika terlibat dalam aktivitas politik praktis pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Sesuai surat edaran dari Pemkot Tangsel dan peraturan undang-undang ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, jika ASN yang terlibat politik praktis pada pemilukada tahun 2024 akan diberikan sanksi pemecatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fuad, Kamis (25/4/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Fuad menambahkan, sanksi dalam pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ASN/PNS bisa berupa tindakan displin sedang dan berat. Yakni berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji dan penurunan pangkat atau jabatan. Jika pelanggaran berat, maka bisa dicopot dari jabatan bahkan dipecat secara tidak hormat.

BACA JUGA: Arahan Dari DPP Golkar, Pilar Ambil Formulir Pendaftaran ke PDIP Tangsel

“Peraturan tersebut juga berlaku bagi semua pegawai pemerintah dan honorer di lingkup Pemkot Tangsel,” ujarnya.

Fuad mengaku, sampai saat ini baru terdapat 7.700 ASN yang tersebar di 38 organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan.

“Saat ini di Kota Tangsel ada 7.700 ASN yang tersebar di 38 OPD,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *