KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral akan diberi sanksi pemecatan jika terlibat dalam aktivitas politik praktis pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Sesuai surat edaran dari Pemkot Tangsel dan peraturan undang-undang ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai, jika ASN yang terlibat politik praktis pada pemilukada tahun 2024 akan diberikan sanksi pemecatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fuad, Kamis (25/4/2024).
Fuad menambahkan, sanksi dalam pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ASN/PNS bisa berupa tindakan displin sedang dan berat. Yakni berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji dan penurunan pangkat atau jabatan. Jika pelanggaran berat, maka bisa dicopot dari jabatan bahkan dipecat secara tidak hormat.
BACA JUGA: Arahan Dari DPP Golkar, Pilar Ambil Formulir Pendaftaran ke PDIP Tangsel
“Peraturan tersebut juga berlaku bagi semua pegawai pemerintah dan honorer di lingkup Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Fuad mengaku, sampai saat ini baru terdapat 7.700 ASN yang tersebar di 38 organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Tangerang Selatan.
“Saat ini di Kota Tangsel ada 7.700 ASN yang tersebar di 38 OPD,” ungkapnya. (Red)