Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Tidak Bisa Pungut Retribusi, DLH Tangsel Sebut Sampah Perumahan Dikelola Pihak Ketiga

×

Tidak Bisa Pungut Retribusi, DLH Tangsel Sebut Sampah Perumahan Dikelola Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL,REDAKSI24.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menyebutkan pengelolaan sampah di perumahan yang ada di Kota Tangsel dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa pengelola sampah.

Wahyunoto mencontohkan, kawasan yang belum terlayani DLH Kota Tangsel salah satunya yakni kawasan perumahan Alam Sutera.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Perumahan Alam sutera misalnya, itu bukan kita. Kenapa kita ngga layani, karena TPA Cipeucang sudah tidak mampu dan sudah over kapasitas,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Wahyunoto mengatakan, pengangkutan sampah warga di Kota Tangsel hendaknya dilayani oleh pemerintah. Menurutnya, jasa angkut sampah yang disediakan oleh Pemkot Tangsel jauh lebih murah dibanding dengan jasa pihak ketiga.

“Bukannya mereka tidak mau dilayani, sangat mau, karena lebih murah membayar retribusi ke Pemkot, dari pada bayar ke pihak ketiga. Kenapa jasa pengelola mahal, karena biaya operasinya juga mahal,” ujarnya.

Wahyunoto menuturkan, pelayanan jasa angkut sampah bagi seluruh warga Tangsel dapat terlayani, apabila Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terbangun di TPA Cipeucang.

“Misalkan di TPS Cipeucang sudah ada PLTSa. Nantinya TPA sudah mampu melayani sampah. Baru nanti kita kutip retribusi,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *