KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, sebagai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel akan membentuk tim pemantau khusus yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya meliputi Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait. Nantinya, kata Bambang, tim ini akan bertugas melakukan pengawasan serta menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Tadi Pak Kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini. tim ini juga akan menangani berbagai penyakit masyarakat selama Ramadan,” kata Bambang dikutip, Jumat (28/2/2025).
BACA JUGA : Jika TPA Cipeucang Ditutup, DLH Tangsel Cari Solusi Buang Sampah ke Daerah Lain
Bambang menuturkan, jika nanti terdapat pelanggaran yang mengarah pada ranah hukum, maka pihak kepolisian akan bertindak.
“Surat edaran tidak berbicara langsung soal pidana. Namun, jika ada pelanggaran yang masuk ke ranah pidana, maka akan diproses oleh kepolisian,”tegasnya.
BACA JUGA : Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup THM Selama Ramadhan 2025
Bambang menungkapkan, Pemkot Tangsel berkomitmen memastikan kelancaran ibadah dan kehidupan masyarakat selama bulan suci Ramadan agar dapat menenangkan serta menyenangkan bagi warga kota tangsel.
“Pemkot Tangsel berkomitmen selama Ramadhan memastikan masyarakat lancar dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya. (Red)