Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tersangka Penghina Wabup Nias Barat Diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli

Avatar photo
×

Tersangka Penghina Wabup Nias Barat Diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penghina Wabup Nias Barat Diserahkan ke Kejari
Penyidik Polres Nias menyerahkan tersangka Agusrama Laia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Rabu (10/5/2023).

GUNUNGSITOLI, REDAKSI24.CO.ID – Dugaan kasus penghinaan dan poencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati (Wabup) Nias Barat, Sumatera Utara, Era Era Hia memasuki babak baru.

Penyidik Polres Nias menyerahkan tersangka Agusrama Laia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Rabu (10/5/2023). Pihak Kejari Gunung Sitoli juga telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sebelumnya,  pada 13 Oktober 2022, Penyidik Polres Nias telah menetapkan  Agusrama Laia sebagai tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik Wabup Nias Barat Era Era Hia melalui jejaring sosial Facebook miliknya.

BACA JUGA: Menuai Sorotan, Wakil Bupati Nias Barat Ajak Warga Sukseskan Bupati Cup 2023

Berdasarkan pantauan wartawan, tersangka langsung diantar Penyidik dari Polres Nias ke Kejari Gunungs Sitoli. Tersangka memakai baju lengan pendek warna biru tua dan memakai peci khasnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dikenai Pasal 310 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penasehat Hukum Era Era Hia, Filemo Daeli kepada wartawan mengungkapkan, sebelumnya Jaksa Penurut Umum (JPU) Kejari Gunung Sitoli mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dari KUHPidana.

BACA JUGA: Aktivis LSM Nias Barat Minta APH Usut Proyek Rumah Sakit Lologolu

Era Era Hia yang juga Wabup Nias Barat kemudian melapor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Kejaksaan RI. “Hasilnya JPU menerima kembali berkas perkara itu dari penyidik, dan dinyatakan P21 (lengkap),” katanya.

Filemo Daeli membenarkan adanya penyerahan tersangka tahap II atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan. “Benar, tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Filemo Daeli.

Lebih lanjut Filemo Daeli menambahkan, tersangka menuduh kliennya merentalkan salah satu mobil dinas operasional untuk dijadikan sebagai penambah penghasilan. Tuduhan tersebut dinilai telah menghancurkan nama baik kliennya yang merupakan pejabat negara dan politisi.

“Kalau tidak dilaporkan nantinya timbul opini tidak baik, masyarakat bisa termakan opini tentang hal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua Golkar Nias Barat Era Era Hia: Maju Jika Dicalonkan Golkar

Dihubungi secara terpisah, Era Era Hia mengaku melaporkan tersangka karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf saat itu. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi orang lain untuk bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), terutama Facebook (FB).

“Jangan gunakan (Medsos) justru untuk memfitnah orang,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Nias Barat itu seraya memberikan apresiasi kepada Penyidik Polres Nias yang telah menangani kasus ini secara profesional.

Alumni IPDN itu juga mengaku selama ini terus mendapat hinaaan dan buli dari sejumlah pihak. “Kalau saya dibuli karena korupsi atau punya selingkuhan masih bisa diterima, namun mereka membuli saya pada hal-hal yang tidak mendasar,” imbuhnya.(Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *