Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tersangka Mafia Pupuk Balikin Rp110 Juta ke Kejari Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

Tersangka Mafia Pupuk Balikin Rp110 Juta ke Kejari Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mafia Pupuk Balikin Rp110 Juta ke Kejari Kabupaten Tangerang
Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani Mabes Polri.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Salah satu tersangka kasus mafia pupuk berinisial AEF melalui tim kuasa hukumnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp110 Juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasubsi Ekonomi, Dimas mengatakan, perkara kasus mafia pupuk AEF tersebut telah ditangani Mabes Polri yang diprapenuntutannya dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” kata Dimas kepada Redaksi24.com, Kamis (28/7/2022).

Dimas menjelaskan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani Mabes Polri. Dimana perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.

“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AEF sebesar Rp110 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Cekal Mantan Kades Bonisari ke Luar Negeri

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat mafia pupuk bersubsidi dengan modus pemalsuan data atau membuat data fiktif penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kasus itu, Mabes Polri menetapkan dua orang pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di Kecamatan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (31/1/2022).

Whisnu menjelaskan, Alokasi pupuk, yang tersangka peroleh melalui data palsu tersebut, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih besar daripada harga yang telah memperoleh subsidi.

“Kalau pupuk bersubsidi harganya Rp2.800, sedangkan pupuk yang tidak bersubsidi harganya Rp12.000,” jelas Whisnu.

Atas perbuatan mereka, Whisnu mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp30 miliar. “Ini baru permulaan. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *