Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tersangka Korupsi Mobil Dinas Desa Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron

Avatar photo
×

Tersangka Korupsi Mobil Dinas Desa Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Mobil Dinas Desa Menyerahkan Diri, 1 Masih Buron
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, tersangka yang menyerahkan diri ini berinisial SA, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satu dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yang sebelumnya kabur, akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten di Tigaraksa, Selasa (21/6/2022).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, tersangka yang menyerahkan diri ini berinisial SA, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Nova menjelaskan, dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka SA datang ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, kata Nova, Tersangka langsung diantarkan ke rumah tahanan (Rutan) Serang, menyusul 3 tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan.

“Hari ini tersangka SA sudah datang, langsung diperiksa dengan kapasitas sudah sebagai tersangka, hari ini juga akan kami tahan, kami antarkan ke rutan di Serang,” ujar Nova, Selasa sore (21/6/2022).

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Mobil Dinas Desa di Kabupaten Tangerang Kabur

Nova menyebutkan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pencarian 1 tersangka lainnya yang masih buron. Tersangka korupsi mobil dinas desa yang buron tersebut berinisial STN, mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari.

“Kami akan meminta bantuan tim Tabur Kejati Banten, kalau dipanggil tidak juga hadir, kami akan terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka SA akan dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, seharusnya penegak hukum dapat mengukur potensi melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana dari pelaku saat perkara sudah naik ke ke tingkat penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Kalau unsur penilaian itu sudah terpenuhi, seharusnya penegak hukum segera melakukan penahanan,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan terjadinya pelarian kedua tersangka, penegak hukum dalam hal ini Kejari Kabupaten Tangerang harus dapat juga turut melihat potensi pelaku yang memfasilitasi tersangka sehingga bisa melarikan diri.

“Maka pelaku itu dapat dikenakan pasal 21 UU Tipikor, Nomor 20 Tahun 2001 terkait menghalangi proses hukum atau obstruction of justice,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *