Scroll untuk baca artikel
Hukum

Terpidana Penggelapan Rumah Mewah Jadi DPO APH, Praktisi Hukum: Harus Diusut Sampai Tuntas

Avatar photo
×

Terpidana Penggelapan Rumah Mewah Jadi DPO APH, Praktisi Hukum: Harus Diusut Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Terpidana Penggelapan Rumah Mewah Jadi DPO APH, Praktisi Hukum: Harus Diusut Sampai Tuntas
Praktisi Hukum Andika Dutha Bahari (kanan) saat dimintai keterang oleh media.

BANDUNG,REDAKSI24.CO.ID–Kaburnya terpidana kasus tindak pidana penggelapan rumah newah di wilayah Bandung, Jawa Barat, sebagaimana telah terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, sangat disayangkan oleh Praktisi hukum Andika Dutha Bahari.

Kepala Biro Hukum UPI dan Tenaga Ahli Bahasa Hukum pada Bareskrim POLRI ini mengatakan, kasus tersebut harus segera diusut agar citra dari penegakan hukum di mata masyarakat tidak tercoreng.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Gerak Cepat! Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cikupa

Menurut Andika, Terpidana berinisial Sasa yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu seharusnya tidak melarikan diri.

Sebab, hal tersebut berujung terhambatnya proses penegakan. Tim Kejaksaan setempat yang bertindak sebagai penuntut umum, akhirnya belum dapat mengeksekusi terpidana sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan PN Bandung.

BACA JUGA: Mabes Polri Reka Ulang Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

“Ini berpotensi Menciptakan Preseden buruk yang dapat memicu hilangnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Serta mengancam ketertiban umum di masyarakat,” ujar Andhika dalam konferensi pers Gedung Rektorat UPI Bandung, belum lama ini.

Andika yang juga Dewan Pakar Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia itu, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap para penasehat hukum Sasa yang dinilai seolah-olah bersikap abai.

BACA JUGA: Akademisi Sebut Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Cacat Hukum

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika para penasehat hukum menyatakan tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. Sehingga, wajar apabila masyarakat menduga pengacara tersebut dengan sengaja telah menyembunyikan kliennya.

Dan atau dengan sengaja membiarkan kliennya itu melarikan diri yang semestinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

Dan apabila dugaan tersebut benar adanya, maka perbuatan kedua pengacara daripada terpidana Sasa ini dapat tergolong sebagai perbuatan obstructuion of Justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

“Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindak  pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP,” ujarnya.

Kendati demikian, Andhika mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung yang pada Selasa (31//12/2024) kemarin, telah memasukkan terpidana Sdri Sasa ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andhika berharap, agar proses penanganan kasus ini ditindaklanjuti secara kongkret hingga dapat menangkap DPO untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya demi kepastian hukum.

Selain itu, Andhika turut mengingatkan pengacara Sasa untuk dapat memberikan contoh yang baik. Sebab pengacara/advokat merupakan bagian daripada penegak hukum dan profesi mulia sebagaimana amanat Undang-undang Advokat.

“Jangan sampai dengan kejadian Ini masyarakat menjadi apatis dan hilang kepercayaannya terhadap lembaga peradilan,” terangnya.(PIAN/HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *