KOTA TANGERANG,REDAKSI24.COM–Pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M menilai langkah Jimmy lie melalui kuasa hukumnya menggugat praperadilan Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan cacat hukum sudah tepat. Hal tersebut disampaikan OC Kaligis usai menghadiri sidang kedua praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, (23/6/2022).
“Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman dalam melakukan praperadilan, saya nyatakan langkah Kuasa Hukum Jimmy Lie melayangkan praperadilan melalui kuasa hukumnya sudah tepat,” ujar pengacara yang juga menjadi pelopor adanya praperadilan di Indonesia ini.
BACA JUGA: Diduga Langgar SOP, Polres Metro Tangerang Digugat Praperadilan
O.C Kaligis menyebutkan, sesuai dengan pasal 77-83 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kuasa hukum Jimmy Lie sudah benar untuk menyatakan penangkapan atas kliennya itu tidak sah.
“Apalagi mohon maaf, dasar yang diajukan sudah sangat kuat dari penggugat, tinggal polisi menanggapinya seperti apa sebagai tergugat,” beber pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Namun begitu menurut OC dirinya enggan menjabarkan lebih detail terkait fakta-fakta hukum yang ia temukan dalam kasus ini. Dirinya tidak ingin merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan, sikap-sikap tersebut dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai Contempt of Court.
“Biarlah semuanya terungkap di peradilan, kalau saya ungkapkan semua saya tidak ingin terkena Contempt of Court,” pungkasnya.
BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Kerupuk Rp3 Miliar Dibekuk Petugas Polresta Tangerang
Sebelumnya Robert Manullang,SH MH selaku Kuasa Hukum Jimmy Lie mengatakan, pra peradilan yang diajukan ini merupakan buntut dari ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara pengguna dokumen autentik milik orang lain. Padahal menurut Robert penetapkan tersangka, penangkapan dan penahanan yang menjerat kliennya itu tidak sah atau cacat hukum.
“Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya, karena kami duga masih kurangnya alat bukti yang dimiliki termohon,” ungkap Robert.
Sementara itu menanggapi adanya gugatan praperadilan tersebut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya akan menghadapi praperadilan tersebut.
“Polres Metro Tangerang Kota tentu akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum di kegiatan penyidikan yang kami lakukan,” papar Zain pada wartawan.
Zain mengklaim atas penahanan dan penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Dimana JL ini menggunakan NIK orang lain tanpa ijin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya,” tukasnya.(Tim)