KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, angkat bicara terkait adanya warung kopi dan lapo yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM) atau diskotik di dekat kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, yang berlokasi di wilayah Tigaraksa.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH. Moh. Ues Nawawi mengatakan seharusnya Satpol PP maupun Kepolisian Polresta Tangerang sebagai penegak regulasi dan hukum dapat bertindak lebih tegas dengan melakukan penutupan.
BACA JUGA: DTRB Kabupaten Tangerang Didemo LSM
“Saya berharap Satpol PP maupun Polisi bisa bertindak tegas, Jika hal itu dibiarkan sama saja kita ikut merusak generasi muda. Dan tentunya sama saja kita membiarkan Negeri kita tercinta itu hancur,” kata KH. Ues kepada wartawan, Rabu, (15/2/2023).
Ues menjelaskan bahwa miras itu merupakan gerbang segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran, atas hal itu ia mendorong pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk terus dan tidak pernah lelah dalam menegakan peraturan daerah (Perda) yang ada.
“Al-Khamru ummul khaba’ist (khamar adalah induk dari segala perbuatan keji). Minuman keras adalah induk segala kejahatan. Maka itu, saya berharap peraturan daerah dapat ditegakkan dengan tegas,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ues menyatakan, meski berniaga adalah hak semua warga negara, namun, ia mengingatkan kepada semua pemilik tempat hiburan malam agar mau mematuhi peraturan yang ada. Dan juga, memperhatikan norma-norma agama.
BACA JUGA: Viral Video Aliran Sesat di Cisoka Kabupaten Tangerang, Ternyata Praktik Perdukunan
“Siapapun pemiliknya, saya berharap bisa menjadi contoh, sebagai orang yang taat aturan,” tandasnya.(Der/Hdr)