KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Terkait kisruh tentang usulan calon Penjabat (Pj) Bupati Tangerang menjadi keprihatinan banyak pihak. Bahkan menurut Pengamat Kebijakan Publik Ibnu Jandi jika benar adanya informasi, pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan dua rekomendasi dalam usulan Pj Bupati Tangerang, maka itu telah terjadi abuse of power oleh pimpinan dewan.
“Anggota DPRD itukan mewakili rakyat dan pemerintah Kabupaten Tangerang, bukan harus mengedepankan kepentingan pribadi. Jika itu terjadi, maka sudah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” terang Jandi.
BACA JUGA: Diduga Terbit Dua Surat Usulan PJ Bupati, Suhu Politik Kabupaten Tangerang Mulai Memanas
Jandi mengatakan jika benar adanya informasi, pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang mengeluarkan dua rekomendasi dalam usulan Pj Bupati Tangerang, maka harus dilihat secara pasti kekuatan surat tersebut.
“Seharusnya jika ada dua rekomendasi, itu rekomendasi kedua yang digunakan. Tapi, jika adanya informasi bahwa surat rekomendasi pertama ditandatangani pimpinan dan ketua fraksi, sementara surat kedua tidak, tentu surat pertama yang berlaku,” ujar Jandi.
BACA JUGA: Terkait PJ Bupati, Ketua Fraksi Geruduk Ruang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
Jika benar itu terjadi, maka secara hukum administrasi negara terjadi duplikasi, baik secara undang-undang maupun secara aturan lainnya. Jika benar terjadi duplikasi rekomendasi, maka akan terjadi maladministrasi, tentu harus mengacu kepada surat yang sah.
Secara aturan menurut Jandi, penetapan Pj Bupati memang kewenangan Kemendagri. Tapi DPRD juga berhak mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati melalui Gubernur. Itupun keputusan ada tetap pada mendagri.
BACA JUGA: Aktivis Minta DPRD Jelaskan Rekam Jejak 3 Calon PJ Bupati Tangerang ke Publik
Disinggung soal kepentingan politik jelang pemilu 2024 dan Pilkada 2024 menurut Jandi, Pj Bupati itu memang tugasnya cukup berat. Selain mengamankan kebijakan bupati sebelumnya, juga harus mengamankan kebijakan mendagri dan Presiden. Selin itu, Pj Bupati juga tidak tidak bisa melakukan mutasi sampai ada bupati definitif kecuali ada izin khusus dari Mendagri.
Di era APBD 2024, Pj bupati juga sangat berat melakukan komunikasi dan silaturahmi politik untuk menentukan APBD yang sesuai harapan. Belum lagi menghadapi percaturan politik jelang Pileg dan Pilkada 2024.
“Suka tidak suka PJ Bupati ini kan bisa mengendalikan para pejabat dan ASN, secara birokrasi tidak bisa dikalahkan siapapun juga. Untuk itu, Pj bupati harus benar-benar orang yang netral dari kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Sebelumnya Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, suhu politik di Kabupaten Tangerang mulai memanas. Terlebih beberapa hari belakangan ini muncul isu adanya 2 surat usulan (Pj) Bupati Tangerang dari DPRD Kabupaten Tangerang yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya pada 8 Agustus 2023, DPRD Kabupaten Tangerang telah menggelar rapat di ruang Ketua DPRD Kholid Ismail terkait nama-nama yang akan diusulkan menjadi PJ Bupati ke Kemendagri. Dalam rapat yang dihadiri unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang tersebut disepakati ada tiga calon Pj Bupati Tangerang. Ketiganya yakni, DR. Belly Isnaeni yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri; H Deden Apriandhi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Banten; dan H. M. Maesal Rasyid, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor B/100 1 4 /053/Pim-DPRD/VIII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 tentang usulan Surat usulan ketiga nama calon PJ Bupati Tangerang. Surat tersebut ditandatangani dan dicap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail dengan dilampiri Berita Acara Rapat Finalisasi Usul Penjabat Kabupaten yang ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang hadir.
Namun belakangan beredar kabar bahwa nama-nama tersebut berubah sebelum disampaikan ke Kemendagri. Pasalnya ada surat usulan PJ Bupati Tangerang yang lain yang diduga dikeluarkan juga DPRD Kabupaten Tangerang. Dimana dalam surat dengan nomor B/100.1.4/5201/Pim-DPRD/VII/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 dan juga diduga ditandatangani dan di Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, 3 usulan PJ Bupati Tangerang tersebut berubah menjadi pertama Moch Maesal Rasyid selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang; kedua H.M. Yusuf yang sekarang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Banten, serta yang ke tiga H. Tabrani yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Tangerang H. Dindin Tohirudin mengungkapkan belum mengetahui adanya 2 surat usulan PJ Bupati Tangerang yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Tangerang. Menurut Dindin dirinya hanya mengetahui surat usulan yang dikirim ke Kemendagri tersebut masih merupakan hasil rapat musyawarah antar pimpinan dan ketua fraksi. Bahkan dalam berita usulan tersebut, melibatkan tanda tangan ketua fraksi.(HEN)