Scroll untuk baca artikel
Hukum

Terima kiriman Sabu 1,2 Kg dari Kamerun, Satpam di Cikupa Dibekuk

×

Terima kiriman Sabu 1,2 Kg dari Kamerun, Satpam di Cikupa Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, gelar kasus penyekundupan narkotika.

BANDARA SOEKARNO HATTA, REDAKSI24.CO.ID– Satpam salah satu perusahaan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) karena menerima paket kiriman sabu dari Kamerun, Afrika, sebanyak 1,2 Kg.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (14/11) penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas yang melihat tiga paket kiriman dari seseorang berinisial OL asal Kamerun.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Ketua Umum APDESI Minta Kades Cikupa Cabut Laporan Polisi Bagi 12 Warganya

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata ketiga paket yang berisi lima gulungan senar pancing terdapat kristal bening.

Dengan begitu, katanya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan alat tes dan uji laboratorium, sehingga diketahui kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oknum BP2MI di Bandara Soetta Diusut Kejari Tangerang

Atas temuan tersebut, sambungnya, petugas melakukan control delivery pada 3 November 2023 lalu ke alamat tujuan. Setibanya di sana, ungkap Gatot, penerima menginstruksikan agar paket dititipkan di Pos Keamanan perusahaan yang berinisial PK.

Namun saat itu juga, imbuhnya, penerima tidak berada di lokasi, sehingga petugas melakukan penelusuran lebih lanjut dan diketahui bahwa penerima ada di kontrakannya yang tidak jauh dari perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Mabes Polri Reka Ulang Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

“Hasil dari penelusuran, diketahui penerima barang itu berinisial OKY yang berprofesi sebagai petugas keamanan pada perusahaan tersebut,” tandasnya.

Saat akan diringkus, papar Gatot, tersangka berupaya melarikan diri ke arah kebun milik warga setempat. Namun oleh petugas berhasil ditangkap tidak jauh dari rumah kontrakannya di Kampung Pasir Randu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. “Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan,” kata dia.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa sabu sebanyak 1.200 gram (1,2 Kg). Dan barang bukti itu diserahterimakan ke BNN Provinsi Banten.

Atas perbuatannya, kata Gatot, tersangka dijerat UU No 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau mati. (Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *