Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Terima Aliran Dana Rp15,4 Milliar kasus Sampah Tangsel, Kejati Banten Tahan Kasubag SDM Disdukcapil

×

Terima Aliran Dana Rp15,4 Milliar kasus Sampah Tangsel, Kejati Banten Tahan Kasubag SDM Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Bidang (Kasubag) Sumber Daya Manusia Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani alias ZY ditahan oleh Kejati Banten

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Sub Bidang (Kasubag) Sumber Daya Manusia Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan Zeky Yamani alias ZY ditahan oleh Kejati Banten Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, peran tersangka ZY mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel bersama-sama dengan WL Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi- lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Jadi peran tersangka ZY bersama WL mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi- lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Rangga Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA : Begini Modus Licik Tiga Tersangka Akali Proses Tender Sampah Tangsel

Rangga menuturkan, tersangka ZY telah menerima aliran dana sebesar Rp15,4 milliar yang ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik ZY dan dikelola oleh ZY sendiri.

“Tersangka ZY ini menerima aliran dana Rp15,4 milliar ke tiga rekening BCA, BJB dan BRI. Jadi penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang,” ungkapnya.

BACA JUGA : Ikut Pusaran Korupsi Sampah, Kabid DLH Tangsel Ditahan Kejati Banten

Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung hari ini Rabu tanggal 17 April tahun 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *