Scroll untuk baca artikel
HukumRegional

Terbukti Ilegal, Pabrik Tiner di Sepatan Timur Belum Juga Ditindak

Avatar photo
×

Terbukti Ilegal, Pabrik Tiner di Sepatan Timur Belum Juga Ditindak

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM –  PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, hingga kini masih beroperasi, belum mendapat tindakan apapun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten.

Padahal perusahaan produksi tiner itu berdiri di zona terlarang, yakni di bantaran Sungai Cisadane. Selain itu, pabrik tiner tersebut terbukti tidak memiliki izin alias ilegal.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan tindakan terhadap pabrik tiner tersebut.

“Untuk penindakan fisik ada aturan SP 1, SP 2, dan SP 3. Tapi sudah saya perintahkan untuk ditindak,” tegas Zaki, Kamis (23/6/2022).

Instruksi penindakan itu juga diperkuat pernyataan Kepala Seksi Wasdal, Bidang PPKL DLHK, Sandi yang menyebut pabrik tiner tersebut tidak memiliki izin prinsip, IMB dan dokumen lingkungan.

BACA JUGA: Pabrik Tiner Rumahan di Teluknaga Ludes Terbakar

Dikatakan Sandi, meski telah mendaftarkan perizinannya di aplikasi OSS, namun pengajuannya belum dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Terlebih, izin yang diajukan PT Sinar Surya Kreasindo di OSS tidak sesuai dengan praktik di lapangan. “Izinnya pernis tapi produksinya tiner. Kan tidak sesuai, ditambah di bantaran sungai,” jelasnya.

Lebih Jauh, Sandi memastikan izin dari OSS tidak akan keluar bila pabrik membuat izin sesuai dengan keadaan aslinya. Ditambah lokasinya berada di bantaran sungai, dimana lahan tersebut milik negara.

“Kalau daftar izinnya itu produksi tiner, lalu lokasinya di bantaran sungai, dapat dipastikan, izinnya tidak akan keluar,” tegasnya.

Sementara itu, pada Kamis (29/9/2022), Bidang Wasdal pada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Lany Maulana menuturkan, pabrik tiner yang berada di bantaran Sungai Cisadane itu jelas statusnya ilegal.

“Kalau lihat di DTRB kan ada site plane. Terkait zonanya, apakah punya atau tidak. Kalau tidak punya itu ilegal. Sebetulnya kalau di bantaran kan tidak boleh, ditambah tiner itu masuk kategori beresiko tinggi kalau tidak salah,” kata Lany.

Lanjut Lany, pihaknya akan melakukan pengecekan dan tinjauan soal kelengkapan perizinan secara langsung ke pabrik tiner milik PT Kreasindo. Ia menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik usaha. Sementara yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Satpol PP.

“Kami hanya bisa meminta pihak perusahan mengurusi perizinan. Sementara yang memiliki kewenangan menindak adalah Satpol PP. Untuk di bantaran sungai memang kewenangan provinsi,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *