KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) mempertanyakan kajian hukum pembangunan Pasar Modern Jambe di Jalan Raya Tipar, Desa Tipar, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pertanyaan itu disampaikan LSM BP2A2N dengan melayangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, melalui surat bernomor 214/DPC/LSM-BP2A2N/VII/2022 itu, lembaga sosial kontrol tersebut juga mempertanyakan terbengkalainya bangunan Pasar Modern Jambe.
“Kami minta klarifikasi dari Disperindag atas terbengkalainya Pasar Jambe, apa kendalanya sehingga tidak diserahkan dari awal kepada BUMD untuk dikelola,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud di depan kantor Disperindag Kabupaten Tangerang, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA: Belum Jelas Legalitasnya, Perumda Pasar NKR Belum Mau Kelola Pasar Jambe
Selain itu, kata Suhud, pihaknya juga akan mempertanyakan ihwal bangunan tersebut juga diklaim dinas perikanan sebagai pemilik.
“Saat mau dikelola, bangunan tersebut diklaim dinas perikanan sebagai miliknya, yang pada akhirnya juga terbengkalai,” ujar Suhud.
Kata Suhud, kalau dalam kajian awal itu diperuntukkan sebagai pasar, semestinya itu tetap menjadi pasar, tergantung bagaimana manajemen birokrasinya.
“Sebetulnya bukan karena nggak ada pedagang, tapi bagaimana manajemen birokrasinya. Ini kan digoyang yang berkepentingan, lalu bagaimana dengan kajian hukumnya,” ujar aktivis asal Jambe ini.
Namun demikian, sebagai warga asal Jambe, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyerahkan aset itu kepada Perumda Pasar NKR agar dikelola, sehingga roda perekonomian masyarakat di Kecamatan Jambe bisa meningkat.
Diketahui berdasarkan papan nama yang terpampang lokasi itu, tertulis luas lahan 4.543 meter persegi. Kode lokasi 28.02.04.05.04. Kode barang 01.01.11.02.01. Peruntukan Pasar Jambe.(Burhan/Difa)