KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk berhenti beroperasi secara total selama bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tangerang Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum.
“Selama bulan Ramadan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai dua hari setelah lebaran,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maeysal Rasyid kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
BACA JUGA: Jam Kerja Pegawai Pemkab Tangerang Dipangkas 1 Jam
Ia menambahkan, selain menutup total THM, SE Pj Bupati tersebut juga mengatur jam operasional restoran maupun tempat makan.
“Kalau restoran dan tempat makan mulai buka pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 04.00 WIB,” jelasnya.
Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus menggunakan tirai penutup. Himbauan tersebut berlaku hanya sementara bagi pengelola restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tangerang Dicap Perusak Netralitas ASN
“Pakai tirai untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas kepada THM yang nekat beroperasi pada bulan suci Ramadan 2024 ini.
“Kalau kedapatan beroperasi, kami peringati sekali, masih buka, kami langsung segel,” tandasnya.(Der/Dif)