KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, nekat beroperasi. Padahal sudah ada larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Dari pantauan wartawan Senin (18/3/2024) malam, sejumlah muda mudi terlihat memadati Hard To Stop (HTS) Citra Raya. Mereka asyik bersuka ria ditemani alunan musik dan minuman beralkohol.
Selain HTS, tempat hiburan Beer House, Pose Bar sampai tempat billiar dan Spa, juga buka seperti biasa bahkan nampak ramai pengunjung.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup Total Selama Ramadan
Padahal, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas THM yang nekat membuka usahanya pada bulan Ramadan.
Untuk itu, pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Pj Bupati tentang jam operasional sejumlah usaha hiburan selama bulan suci Ramadan.
Ia juga menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pengusaha hiburan malam yang nakal dengan tetap beroperasi atau tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Kalau saat sosialisasi belum ada tindakan, kami anggap mereka belum tahu. Untuk selanjutnya, bagi yang melanggar langsung kami segel” tegas Agus.
BACA JUGA: Satpol PP Sidak Tempat Hiburan di Kawasan Gading Serpong Tangerang
Agus menuturkan, tim patroli dari sekitar 120 personel Satpol PP akan dikerahkan secara bergantian selama bulan suci Ramadan, untuk memastikan aturan bisa dilaksanakan.
Sejumlah lokasi yang menjadi fokus pengawasan Satpol PP diantaranya kawasan Citra Raya, kawasan Kelapa Dua dan kawasan Pantura Tangerang.
“Anggota kami 270, untuk protokoler 70, sekitar 120-an bergantian mengawasi,” katanya.
BACA JUGA: Disahkan Dewan, Kabupaten Tangerang Punya Tiga Perda Baru
Diketahui, Pemkab Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, dimulai dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Aturan itu juga mengatur jam buka rumah makan, kafe dan restoran selama bulan puasa mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.(Deri/Dif)