Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitikUmum

Tak Wajib Mundur, KPU Tangsel : Petahana Hanya Cuti Saat Kampanye

×

Tak Wajib Mundur, KPU Tangsel : Petahana Hanya Cuti Saat Kampanye

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan M. Taufiq MZ mengatakan, calon kepala daerah petahana yang sedang menjabat tidak perlu mengundurkan diri. Mereka hanya cukup mengajukan cuti diluar tanggungan negara saat melaksanakan aktivitas kampanye pada Pilkada 2024.

Hal itu dikatakan Taufiq MZ saat dihubungi Redaksi24, Jumat (19/7/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Jadi bagi petahana yang mencalon diri kembali pada Pilkada 2024, dia tidak harus mengundurkan diri, mereka hanya cukup cuti. Istilahnya cuti parsial lah,” katanya.

Taufiq menuturkan, jika petahana ingin melakukan kampanye, maka petahana wajib melayangkan surat izin kampanye ke KPU dan Gubernur. Nantinya, surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

“Petahana wajib melayangkan surat izin kampanye ke KPU dan Gubernur ingin melaksanakan kampanye di hari-hari tertentu. Misalkan Petahana Walikota ingin kampanye ya wajib cuti tapi kalau wakilnya tidak kampanye ya tidak wajib cuti,” tuturnya.

Ketika ditanya adakah aturan petahana wajib mundur, Taufiq menjelaskan, pihak KPU pusat sekarang masih mengkaji terkait PKPU baru mungkin akan diterbitkan. Selama aturan baru belum ada, maka aturan yang lama masih berlaku. Salah satunya terkait peserta kontestasi yang sekarang menjabat sebagai petahana Walikota dan Wakil Walikota.

“Selama aturan baru belum ada, ya KPU masih pakai aturan lama,” ungkapnya. (van)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *