Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tak Kuat Menahan Hasrat, Ayah di Rajeg Tangerang Dibui Polisi

Avatar photo
×

Tak Kuat Menahan Hasrat, Ayah di Rajeg Tangerang Dibui Polisi

Sebarkan artikel ini
Tak Kuat Menahan Hasrat, Ayah di Rajeg Tangerang Dibui Polisi
Tersangka S diamankan petugas Polsek Rajeg, Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Seorang pria berinisial S (29) asal Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan polisi. Lantaran tidak kuat menahan hasrat birahinya, dia tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 17 tahun.

Aksi bejat tersangka terungkap usai korban N yang masih berstatus pelajar itu, mengadukan kejadian aib tersebut kepada saudaranya.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten, AKP Kasimun mengatakan, perbuatan bejad aya tiri itu terjadi pada Senin (10/7/2023). Kala itu korban tengah tertidur di kamarnya.

BACA JUGA: Bocah Itu Tewas Dicekik Ayah Tiri Gegara Minta Jajan

Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melampiaskan nasfunya. Kkorban terbangun karena merasa sakit pada bagian alat vitalnya, lalu melakukan perlawanan dengan menendang tersangka.

“Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (3/8/2023).

Bersama saudaranya, korban kemudian mendatangi tersangka S pada Jumat (28/7/2023) lalu. Tersangka tidak bisa berkelit lagi dan akhirnya mengakui perbuatan cabulnya tersebut.

Belakangan diketahui tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi bejadnya, sejak Mei 2021 hingga Juli 2023.

“Tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA: Bakal Ada Tersangka Dalam Proyek RSUD Tigaraksa Tangerang

Ketua lingkungan setempat segera menghubungi petugas Polsek Rajeg. Mendapat laporan tersebut petugas mengamankan tersangka ke Mapolesek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban saat ini sedang diberikan pendampingan psikologis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar (Rupiah),” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *