Scroll untuk baca artikel
LifestyleTeknologi

Tahun 2023, Randis Pemkab Tangerang Pakai Mobil Listrik

Avatar photo
×

Tahun 2023, Randis Pemkab Tangerang Pakai Mobil Listrik

Sebarkan artikel ini
kendaraan dinas mobil listri pemkab tangerang

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, berencana menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas (Randis). Mobil bertenaga listrik itu dananya dialokasikan pada tahun anggaran 2023 mendatang.

Rencana tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid. Ia mengatakan, Pemkab Tangerang menyiapkan anggaran pengadaan mobil listrik pada APBD 2023.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kami sudah mendapatkan surat (pengadaan mobil listrik), untuk itu nanti di 2023 akan kami siapkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Dikatakan Sekda, pihaknya tengah merumuskan dan akan segera melaporkan hasilnya kepada Bupati Tangerang, agar pengadaan Randis bertenaga listrik tersebut bisa dilakukan.

“Tapi asalkan tadi kendaraan bermotor listrik sudah ada di e-katalog,” jelasnya.

BACA JUGA: Zaki-Mad Romli Dikasih Raport Merah di Hari Jadi 390 Tahun Kabupaten Tangerang

Terlebih, kata Sekda, saat ini, rencana peralihan kendaraan konvensional menjadi kendaraan berbasis baterai itu, tengah dalam kajian dan perumusan terkait standar harganya.

Untuk itu ia berharap agar penyediaan kendaraan listrik tersebut dapat segera tersedia di platform belanja milik pemerintah.

“Kami lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan? Kami akan segera menindaklanjutinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan para menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi serta anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik tersebut.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *