KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Direktur Estate Suvarna Sutera, Randy L Pangemanan mengakui adanya pelanggaran pada mega proyek pengembangan kawasan elit PT Delta Mega Persada yang menjadi catatan DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Randy mengungkap ada beberapa catatan yang diberikan DPRD Kabupaten Tangerang, diantaranya, Situ Warung Rebo, Tandon Air, Saluran Pembuangan, Evaluasi Izin dan Median Jalan yang dianggap tidak sesuai rekomendasi dari instansi terkait.
“Memang ada beberapa masukan, dan itu akan segera ditindaklanjuti,” kata Randy kepada Redaksi24.com, Sabtu (20/8/2022).
BACA JUGA: Sidak Suvarna Sutera, DPRD Kabupaten Tangerang Temukan Bukti Pelanggaran
Kendati demikian, Randy menyebut, secara keseluruhan pembangunan dan pengembangan kawasan Suvarna Sutera yang dilakukan PT Delta Mega Persada sudah dilakukan sesuai peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait tata ruang kawasan.
“Secara keseluruhan sebenarnya sudah sesuai rekomendasi instansi terkait,” klaimnya.
Sementara itu, Junta, perwakilan eksternal Suvarna Sutera membantah kedatangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangernag pada Kamis sebagai bentuk sidak.
Menurutnya, kegiatan tersebut hanyalah sekadar peninjauan bersama proses pengembangan kawasan Suvarna Sutera.
“Survey bersama setelah kami memaparkan proses pembangunan kawasan pada hearing di DPRD, jadi bukan sidak,” tandasnya.(Deri/Difa)