KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Informasi tentang eksistensi lembaga survei dalam melakukan survei kontestan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) amat penting diketahui publik. Pasalnya, sering terjadi praktek saling klaim kemenangan antar Pasangan Bakal Calon sebagai dampak dari publikasi hasil survei elektabilitas dari masing-masing lembaga survei. Hingga saat ini, ternyata belum ada satu pun lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan, lembaga survei yang bisa melakukan survei dengan ruang lingkung tentang Pilkada memang harus terdaftar di KPU dengan beberapa persyaratan.
Menurut Yudis, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan survei, mereka wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Lanjut Yudis, dalam Peraturan KPU tersebut tertulis bahwa sebuah lembaga survei harus memiliki badan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
“Sampai saat ini belum ada pemantau pemilu dan lembaga survei yang mendaftar ke KPU untuk melakukan survei dengan ruang lingkung tentang Pilkada. Setiap lembaga survei yang mendaftar ke KPU diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen sebagai syarat pendaftaran, meliputi susunan lembaga, akta pendirian, hingga surat pernyataan bahwa tidak berpihak atau menguntungkan salah satu pihak,”katanya, Senin (14/10/2024).
Disinggung batas akhir pendaftaran lembaga survei, Yudis menuturkan, sesuai juknisnya batas akhir waktu pendaftaran lembaga survei pada tanggal 16 November 2024.
“Sesuai juknis batas akhir waktu pendaftaran pada 16 November 2024 bang,” ujarnya. (van)