KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, saat ini surat tugas yang diberikan Partai Demokrat untuk pasangan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan telah habis masa berlakunya. Menurut Kamhar, Partai Demokrat sampai saat ini belum mengeluarkan satu pun rekomendasi B1KWK untuk Pilkada di Kabupaten/Kota.
“Untuk surat tugas pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan telah habis masa berlakunya. Partai Demokrat hingga saat ini belum mengeluarkan satu pun rekomendasi B1KWK untuk Pilkada Kabupaten/Kota,” katanya kepada wartawan (13/7/2024).
BACA JUGA : Fokus Bangun Tangsel, Pilar : Siapapun yang Maju Ini Bagian dari Pesta Demokrasi
Kamhar menuturkan, Partai Demokrat hingga kini masih terus mencermati dinamika yang berkembang dengan memperhatikan kepentingan strategis partai.
“Partai Demokrat masih terus mencermati dinamika politik yang berkembang dengan memperhatikan kepentingan strategis partai,” tuturnya.
BACA JUGA : Andra Soni Sebut Calon Gubernur Tak Harus Kaya dan Berkuasa
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangsel Julham Firadus buka suara terkait surat yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat kepada pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota di pilwalkot Tangsel tahun 2024.
Menurut Julham, surat yang diterima pasangan Benyamin-Pilar tersebut bukan mandat melainkan hanya surat tugas.
“Itu bukan mandat tetapi surat tugas yang diberikan DPP Demokrat kepasangan Benyamin – Pilar,” katanya melalui pesan singkat yang diterima Redaksi24.co.id, Senin (8/7/2024) . (van)