Scroll untuk baca artikel
Lainnya

Suenah Bantah Tegas Narasi Jadi Korban Penjualan Tanah PIK 2

Avatar photo
×

Suenah Bantah Tegas Narasi Jadi Korban Penjualan Tanah PIK 2

Sebarkan artikel ini
Suenah Bantah Tegas Narasi Jadi Korban Penjualan Tanah PIK 2
Didampingi putrinya, Hj. Suenah warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang membantah jika dirinya penjadi korban penjuakan tanah ke PIK 2.

SERANG,REDAKSI24.CO.ID–Hj. Suenah, warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang mengaku dirinya tak pernah menjadi korban penjualan tanah ke PIK 2. Hal tersebut dikatakan Suenah, untuk membantah beredarnya narasi dalam beberapa pemberitaan serta video yang menyebutkan jika dirinya tidak kunjung mendapatkan pelunasan atas penjualan lahan berupa empang miliknya tersebut dari PIK 2.
“Tak benar saya jadi korban PIK 2, karena saya tidak pernah menjual tanah saya ke PIK 2,” ujar Hj. Suenah saat ditemui di rumahnya.
Hj. Suenah menjelaskan jika dirinya memang telah lama menjual 2 lahannya dengan luas sekitar 4 hektar kepada 2 orang tetangganya beberapa tahun lalu. Satu bidang seluas 2 hektar lebih ke H Rawiyan, dan pada tahun 2023 ia jual 2,5 hektar ke H.Soleh. Menurut Hj. Suenah dirinya baru mengetahui jika lahannya telah dijual kembali ke PIK 2, ketika kedua tetangganya tersebut meminta tanda tangannya mengingat status lahannya masih tercatat atas nama dirinya.

BACA JUGA: PIK2 Serahkan CSR Tahap Kedua di Tahun 2025 Sebesar Rp. 2,671 Miliar Untuk Program Pengembangan Pendidikan,Kesehatan, Lingkungan dan Ekonomi

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Saya dikaitkan dengan PIK 2 karena lahan yang telah saya jual belum dibaliknamakan. Sehingga karena surat-suratnya masih atas nama saya maka untuk pengurusan administrasi kedua pembeli lahan masih harus melibatkan saya,” jelasnya.
Namun sayangnya menurut Hj. Suenah salah satu pembeli lahannya yakni H. Soleh, tidak langsung melunasi lahan yang dijualnya. H. Soleh sempat menunda pelunasan sebesar Rp. 11 juta hingga 1 tahun.
“Pak H. Soleh sempat menunda pembayaran sebesar Rp. 11 juta tapi saat ini sudah dibayarkan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Sampah, Kejati Banten Periksa Saksi Dari Kota Serang, Pandeglang dan Tangsel

Sementara itu pihak PIK 2 yang diwakili H. Nur membenarkan jika saat ini PIK 2 telah membeli 2 lahan yang awalnya diakui milik Hj. Suenah. Hanya saja pihaknya bukan membeli lahan tersebut dari Hj. Suenah karena 2 lahan berupa empang tersebut diakui telah beralih kepemilikan.
“Kami membeli 2 lahan tersebut dari warga yang bernama H. Soleh dan H. Rawiyan dengan menunjukan bukti jual belinya lahan dari pemilik lama. Dan pembeliannya pun tidak di tahun bersamaan. Awalnya H Rawiyan baru di tahun 2024 pihak H. Soleh yang ingin menjual lahannya,” ujar H. Nur.
BACA JUGA: BI Yakin Adanya PSN PIK 2, Perekonomian di Banten Akan Tumbuh

Hanya saja menurut H. Nur karena penjual lahan tersebut belum melakukan proses balik nama, maka untuk proses administrasi, pihaknya meminta H.Rawiyan dan H Soleh untuk mendatangkan Hj. Suenah untuk datang mendatangi berkas pelepasan hak agar bisa dibaliknamakan.
“Untuk masalah harga berapa H Rawiyan atau H Soleh membeli lahan milik Hj Suenah kami tidak mengetahuinya. Yang jelas kami membeli kepada H. Rawiyan dan H. Soleh sesuai dengan kesepakatan bersama dan tanpa sedikitpun ada paksaan karena mereka sendiri yang memang ingin menjual lahan miliknya,” pungkasnya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *