KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten menyebut, sebanyak 289 ribu anak di daerah seribu industri ini sudah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Kepala Seksi (Kasi) Identitas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 600 ribu lebih warga di daerah itu miliki KIA pada tahun 2022.
“Untuk warga/anak yang sudah mendapat KIA saat ini ada sekitar 289 ribu lebih atau sekitar 30 persen dari target 600 ribu atau 60 persen,” ujar Nuryadi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Nuryadi menjelaskan, KIA merupakan identitas anak berumur kurang dari 17 tahun yang belum bisa mendapat kartu tanda penduduk (KTP). KIA diharapkan dapat membantu kepengurusan data administrasi anak.
“Seperti persyaratan masuk sekolah, pembuatan tabungan atau keperluan lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Aktivis LSM Ancam Laporkan SMKN 8 Kabupaten Tangerang ke Ombudsman
Nuryadi mengungkap, target sekitar 600 ribu anak di Kabupaten Tangerang wajib memiliki identitas berdasarkan ketentuan Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri tahun 2022.
“Memang 60 persen ini target nasional. Tapi mudah-mudahan nanti di triwulan V bisa tuntas semua,” tuturnya.
Nuryadi mengaku hingga kini pihaknya terus melakukan upaya jemput bola atau dor to dor ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang guna mendata dan merekam warga/anak yang belum memiliki identitas.
“Kami punya tim dor to dor ke sekolah-sekolah,” jelasnya seraya menyebut proses pembuatan KIA dilakukan secara gratis tanpa biaya apapun.(Deri/Difa)