KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI.CO.ID – Aparatur Pemerintah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan warganya ke Polres Metro Tangerang Kota dengan delik pungutan liar (Pungli) program sertipikat tanah gratis atau PTSL.
Salah satu warga Desa Kramat, Saeful mengakui pihaknya bersama sejumlah warga lainnya telah melaporkan dugaan kasus Pungli PTSL itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada Senin (2/10/2023) lalu.
Namun Saeful mengaku sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari polisi atas laporan warga tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Mahasiswa Desak Umumkan Tersangka, Kejari Tunggu Audit BPK RI
“Saya minta Polres Metro Tangerang untuk menindaklanjuti kasus Pungli ini,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, sedikitnya ada 1.900 warga yang menjadi korban Pungli program PTSL tahun 2019 yang dilakukan aparatur pemerintah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.
Sampai saat ini, kata dia, masih sebanyak 280 warga yang belum menerima sertipikat tanahnya, tetapi mereka sudah dipungut biaya.
“Nasib (sertipikat) mereka bagaimana, kan PTSL 2019 itu sudah tutup,” tanyanya.
BACA JUGA: BPN Enggan Merinci Nama Penguasa Lahan RSUD Tigaraksa Sebelum Ada Tersangka
Ia mengungkap, Pungli yang diminta aparatur desa ke warga nominalnya bervariatif, mulai dari Rp800 Ribu sampai dengan Rp7 juta.
Atas pungutan itu, katanya, warga telah melaporkan 3 orang aparatur Desa Kramat yang diduga menjadi pelaku Pungli PTSL kepada polisi.
“Pungutan itu memang bukan Kades (Kepala desa) yang minta langsung ke warga tapi anak buahnya,” ungkap Saeful yang dibenarkan warga Keramat lainnya.
BACA JUGA: Miris, Petugas Kebersihan Kabupaten Tangerang Belum Terima Gaji
Sementara, saat dikonfirmasi Redaksi24.co.id, Kasi Humas Polresto Tangerang Kota, Kompol Aryono mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik di Polsek Pakuhaji.
“Siap, tak koordinasi dulu dengan Kapolsek Pakuhaji,” katanya.(Deri/Dif)