KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, membekuk seorang pria berinisial SY (32) yang kedapatan memukuli istrinya SP (25) dengan menggunakan kayu balok.
Usai menganiaya itri pada Jumat (6/10/2023) lalu, pelaku warga Kampung Bunar Pamungkas, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu, sempat kabur alias buron.
Setelah beberapa pekan buron, pelaku akhirnya diciduk polisi dari rumah kerabatnya pada Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Soal Ricuh Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang Ajak Damai, PMII: Proses Hukum Berlanjut
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu lantaran YS sebagai suami tersinggung saat diminta istinya untuk bekerja mencari nafkah.
Sebab, kata dia, perekonomian keluarga sudah kian menyusut setelah pelaku berhenti kerja sebagai tukang bor dalam waktu yang cukup lama.
Namun karena merasa tersinggung, pelaku kemudian mengambil kayu balok yang berada di dekatnya. Pelaku kemudian memukuli istrinya dengan menggunakan balok tersebut.
BACA JUGA: Ruko Miras di Cisoka Tangerang Bebas Beroperasi, Polisi Diminta Tegas
“Korban mengalami luka sobek dan bocor di bagian kepala, memar lengan kanan, dan mata kanan akibat pukulan balok itu,” kata Kompol Arief, Kamis (2/11/2023).
Arief menyatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SY untuk mengetahui lebih jauh motif dari pelaku menganiaya sang istri. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Dif)