KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Pemerintah Kota Tangerang, Banten, secara resmi mencabut status bencana darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.
Hal itu dilakukan setelah kebakaran yang terjadi sejak Jumat (20/10) sekira pukul 14.00 WIB dan ditetapkan menjadi bencana darurat pada Sabtu (21/10) lalu mulai kondusif.
Meski demikian, seluruh petugas masih tampak berjaga-jaga di area TPA Rawa Kucing yang luasnya mencapai 34,8 hektar.
“Hingga saat ini, seluruh petugas masih tetap berjaga untuk proses pendinginan, walaupun dalam pantauan udara tidak terlihat lagi adanya titik api di lokasi TPA,” Kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah melalui keterangan resmi Kamis (2/11/2023) petang.
BACA JUGA: DPKP Kabupaten Tangerang Data Pelaku Usaha Pangan Segar
Kini, lanjutnya status TPA Rawa Kucing, dalam kondisi pemulihan. Warga yang terdampak kebakaran dan mengungsi di GOR serta Aula Kecamatan Neglasari sudah berangsur kembali ke rumahnya masing-masing.
“Ya, mereka sudah mulai kembali ke rumah masing – masing untuk beraktivitas seperti sedia kala,” paparnya.
Arief juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan optimal untuk memadamkan api di TPA Rawa Kucing selama masa darurat bencana tersebut.
BACA JUGA: 2 Pabrik Peleburan Besi di Kawasan Millennium Tangerang Terbukti Cemari Udara
“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” ujarnya.
Senada pula dengan Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang, Maryono. Ia mengatakan status bencana darurat menjadi normal, setelah dilakukan pengkajian serta evaluasi bahwa kondisi di TPA tersebut sudah kondusif
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih melakukan pengawasan hingga tujuh hari kedepan. “Selain melakukan pengawasan, pendinginan juga masih kami lakukan hingga tujuh hari kedepan,”ungkap dia.
BACA JUGA: Kabupaten Tangerang Jadi Prioritas Penanganan Stunting di Banten
Untuk diketahui, status bencana darurat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober – 2 November 2023.
Proses pemadaman tersebut melibatkan sebanyak 534 personil gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Han)