Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Soal Upah 2023, APINDO Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah

Avatar photo
×

Soal Upah 2023, APINDO Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten telah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Pertemuan untuk membahas penetapan upah pekerja tahun 2023.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, Apindo selaku perwakilan pengusaha/perusahaan menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Apindo sudah menyatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Dikatakan Rudi, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan dalam penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum.

BACA JUGA: Ribuan Buruh di Kabupaten Tangerang Belum Terima Subsidi Upah

Selain itu, pihaknya juga saat ini masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Diantaranya seperti data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan juga nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.

“Jadi sekarang kami masih membuat tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi,” terangnya.

Rudi mengungkap, adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan yaitu sebesar 24,50 persen.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan jawaban, selain masih dalam tahap perumusan, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi juga diminta untuk menunda penetapan upah itu.

“Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kami juga akan rapat secara maraton untuk pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *