Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Soal Skema Kerja Fleksibel Bagi ASN dan PPPK, Begini Respon Sekda Tangsel 

×

Soal Skema Kerja Fleksibel Bagi ASN dan PPPK, Begini Respon Sekda Tangsel 

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo saat ditemui di kantor DPRD. Foto : Redaksi24.co.id

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah daerah (Pemkot) Tangerang Selatan sedang menyiapkan skema kerja fleksibel untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini memungkinkan PPPK untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo mengaku sudah menerima himbauan terkait Flexible Working Arrangement (FWA) dan Work From Anywhere (WFA) tersebut.

“Kita memang sudah menerima himbuan seperti itu,” kata Sekda kepada Redaksi24.co.id, Selasa (24/6/2025).

BACA JUGA : 6.200 Honorer Lulusan PPPK di Pemkot Tangsel Akan Dilantik 30 Juni 2025 

Bambang menambahkan, pihaknya masih melakukan tahapan kajian soal pemberlakuan FWA dan WFA itu. Menurutnya, penerapannya perlu mempertimbangkan asas urgensi dengan Work from anywhere di Kota Tangerang Selatan.

“Masih dalam tahap kajian. Nah asas urgencinya dengan FWA dan WFA di kita itu seperti apa, bagaimana mekanismenya. Jika nanti berujung pada keputusan ya kita akan mengakomodir saran dan juga konsep yang saat ini sudah ditetapan oleh kementerian dalam negeri,” ujarnya.

BACA JUGA : Setelah Dilantik, Ribuan PPPK Pemkot Tangsel Gagal Dapat TPP

Sebelumnya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kebijakan final terkait fleksibilitas jam kerja dan skema kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Kita masih lakukan kajian dahulu. Nanti hal-hal yang mana saja OPD yang put from anywhere, nggak semua look from anywhere, kalau semua anywhere kosong kantor nanti, gitu kan. Karena ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam, ada pekerjaan lapangan, ada pekerjaan teknis” katanya, Jumat (20/6/2025).

BACA JUGA : Aturan Penerapan WFA Bagi ASN, Benyamin : Masih Proses Kajian

Benyamin menjelaskan, pola bekerja bisa dari mana saja, tidak harus dikantor, bisa juga diterapkan di era modern ini. Menurutnya, ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien asalkan target pekerjaan tercapai.

“Jadi birokrasi itu, kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja, di dalam kantor, karena ada pergeseran dari fungsi pemerintahan itu dalam kaitan dengan penekanan terhadap pelayanan publik”ungkapnya.

Seperti diketahui Peraturan Menpan RB No. 4/2025 mengatur  pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Lewat kebijakan ini, sangat memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah atau lokasi lainnya. Tentunya hal ini disesuaikan dengan tugas dan kebutuhan dari lembaga tempat ASN itu bekerja. (Ded)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *