KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan upaya mediasi dengan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jumat (27/10/2023). Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Mediasi digelar menyusul adanya tindakan represif anggota Polresta Tangerang berinisial Briptu NR terhadap aktivis PMII Ajiz Patiwara.
Aktivis PMII itu menjadi korban kekerasan aparat keamanan pada Selasa (24/10/2023) ketika terjadinya kericuhan antara petugas gabungan dengan massa pedagang saat pemasangan plang revitalisasi Pasar Kutabumi.
BACA JUGA: Demi Plang Revitalisasi, Aparat Cuekin Tangisan Pedagang Pasar Kutabumi
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat mediasi kedua belah pihak menyadari peristiwa yang terjadi di lapangan adalah ekses dari gesekan karena banyaknya orang pada saat itu.
“Sudah saling memaafkan dan menyadari itu kesalahpahaman,” katanya.
Sigit berharap peristiwa itu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dia juga mengakui dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat dilindungi aturan hukum.
BACA JUGA: Ricuh Pasar Kutabumi Berlanjut, Polresta Tangerang Didemo Mahasiswa
Namun begitu, kata Kapolres, penyampaian aspirasi juga dibatasi aturan hukum. Seperti adanya informasi atau pemberitahuan sebelum penyampaian aspirasi, dan aturan hukum lainnya.
“Ini pelajaran bagi personel pengamanan untuk tetap bertugas sesuai prosedur,” aku Sigit.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Redaksi24.co.id, Ajiz Patiwara, aktivis PMII selaku korban kekerasan petugas keamanan saat kericuhan terjadi, membantah adanya kesepakatan damai dalam mediasi yang digagas Polresta Tangerang.
BACA JUGA: Soal Rusuh Pasar Kutabumi, Aktivis GMNI Sebut Perumda Pasar NKR Cuci Tangan
Ajiz menyebut mediasi bertujuan agar tidak ada atau terjadi lagi gesekan lanjutan. Namun begitu, Ajiz menyatakan pada pertemuan itu juga pihaknya sekaligus membuka laporan terkait insiden pemukulan oleh aparat keamanan tersebut.
“Enggak (sepakat damai) bang, BAP (berkas acara pemeriksaan) masih proses, coba tanya aja langsung ke Propam,” jelasnya.(Deri/Dif)