JAKARTA, REDAKSI24.CO.ID – Masyarakat Nias Barat, Sumatera Utara yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Nias Barat (GEMPAR) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Mereka meminta KPK menangkap Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu karena diduga telah membiarkan terjadinya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Lologolu senilai Rp43 Miliar serta proyek pembangunan trotoar dan lampu jalan di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lahomi senilai Rp13,4 Miliar.
Sambil berorasi, warga yang datang langsung dari Nias Barat ini, membentangkan berbagai spanduk dan alat peraga yang bertuliskan; Tangkap Bupati Nias Barat; Usut Tuntas Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu dan berbagai tulisan yang menggambarkan adanya dugaan praktek KKN pada sejumlah program pembangunan di Nias Barat.
BACA JUGA: Aktivis LSM Nias Barat Minta APH Usut Proyek Rumah Sakit Lologolu
Pimpinan aksi unjukrasa GEMPAR, Atoni Waruwu mengungkapkan, pembangunan RS Pratama Lologolu telah melewati masa pengerjaan pada 31 Desember 2022 dan juga telah melewati masa perpanjangan waktu atau adendum selama 90 hari, namun hingga kini rekanan belum merampungkan proyek tersebut.
Pemberian andendum tersebut, kata Atoni, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor: 189/PMK.05/2022 Pasal 3 ayat (1) yang hanya memberikan kesempatan selama 90 hari kalender kepada rekanan.
“Tapi sampai habis perpanjangan waktu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum mengambil tindakan apapun terhadap kontraktornya,” kecam Atoni.
Soziduhu Gulo, pengunjukrasa GEMPAR lainnya menduga adanya mark up pembayaran kepada rekanan proyek RS Pratama Lologolu. Dugaan itu diketahui setelah pihaknya melihat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Barat Tahun Anggaran 2022.
Dia menyebut, anggaran pembangunan RS Pratama beserta sarana dan prasarana pendukungnya justru mencapai Rp51.092.300.000, sementara terealisir pembayaran kepada rekanan per 31 Desember 2022 sebesar Rp40.396.200.560 atau 79,7%.
Besarnya pembayaran kepada rekanan, menurut Soziduhu, diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan saat itu. “Patut diduga telah terjadi mark up pembayaran kepada rekanan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Tersangka Penghina Wabup Nias Barat Diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli
Aktivis GEMPAR lainnya, Peringatan Gulo menambahkan, proyek pembangunan RS Lologolu diduga kuat melanggar Permenkes Nomor 03 Tahun 2022 pada Lampiran Huruf G angka 4 huruf f point ketiga, yang mengharuskan waktu tempuh dari lokasi kebutuhan rumah sakit ke RSUD terdekat minimal lebih atau sama dengan 3 jam.
“Tapi pada kenyataannya jarak RS Pratama Onolimbu (RSUD yang ada saat ini) dengan RS Pratama Lologolu hanya sekitar 45 menit. Sehingga diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen persyaratan pembangunan saat mengusulkan kepada Kemenkes,” ujarnya.
Selain itu, Peringatan mengungkapkan, RS Pratama dibangun di lahan yang lokasinya rawan bencana longsor. Karena itu dia menengarai pembangunan RS Pratama Lologolu tanpa didukung studi kelayakan yang memadai, seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 14 ayat (2) b Permenkes RI Nomor: 24 Tahun 2014.
BACA JUGA: Menuai Sorotan, Wakil Bupati Nias Barat Ajak Warga Sukseskan Bupati Cup 2023
Koordinator Lapangan (Korlap) unjukrasa Gempar, Miseri Hia mengaku menggelar aksi demo di KPK untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Lologolu dan pembangunan trotoar yang disampaikan warga Nias Barat beberapa waktu lalu.
“Kami ingin tahu progresnya (laporan) sampai dimana? Karena diduga kuat terjadi mark up anggaran dan pengerjaan asal jadi pada kedua proyek pembangunan tersebut,” katanya.
Terlebih, kata pria yang akrab disapa Diaz ini, Khenoki Waruwu selaku bupati memilih diam seribu bahasa melihat kondisi pengerjaan proyek tersebut. Kecurigaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut semakin bertambah setelah pihaknya mengetahui Kuasa Penggunaan Anggaran pada proyek itu merupakan menantu Bupati Nias Barat.
“Jadi kami minta KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, kami akan terus mengawalnya sampai tuntas,” tandasnya.
Dalam aksinya itu, GEMPAR melayangkan empat poin tuntutan kepada KPK, diantaranya, tangkap Bupati Nias Barat, tangkap kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek RS Pratama Lologolu, tangkap kuasa pengguna anggaran dan PPK proyek trotoar di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lahomi, serta membasmi KKN di Nias Barat.(Dif)