Scroll untuk baca artikel
ParlemenPolitik

Soal Penjualan Aset Daerah, Bupati Tangerang Sebut untuk Penataan

Avatar photo
×

Soal Penjualan Aset Daerah, Bupati Tangerang Sebut untuk Penataan

Sebarkan artikel ini
Soal Penjualan Aset Daerah, Bupati Tangerang Sebut untuk Penataan
Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar usai rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (12/9/2023).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang, Banten menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan usulan Pemkab Tangerang untuk menjual 3 aset daerah ke pihak swasta, Selasa (12/9/2023).

Usai Paripurna, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, pemindahtanganan tiga aset milik daerah berupa jalan dan saluran itu, dikarenakan masuk dalam master plan atau site plan pengembang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjutnya, pihak swasta itu, yakni PT Griya Sukamanah Permai, PT Bina Bakti Nusantara dan PT Bumi Bandara Indah.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Minta Izin Dewan untuk Jual 3 Aset Ini

“Urgensi ketiga aset itu dijual karena nantinya pengembang akan melakukan penataan,” katanya.

Zaki menyatakan, pemindahtanganan dengan cara penjualan dinilai menguntungkan bagi pemerintah daerah karena harga jualnya yang tinggi.

Selain itu, aset yang diserahkan kepada  pengembang, akan ditata menjadi lebih baik lagi dari yang ada saat ini.

“Dan akhirnya pun akan dikembalikan lagi ke Pemda. Tapi nanti setelah PSU-nya (prasarana, sarana dan utilitas) itu sudah sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Bentuk Pansus Penjualan 3 Aset Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin mengatakan, penjualan aset ke swasta diharapkan dapat berdampak langsung kepada masyarakat.

Maka itu, lanjutnya, harus dipertimbangkan melalui berbagai aspek, yaitu teknis, yuridis, ekonomis, filosofis, kemanfaatan dan juga geografis.

“Sehingga berdampak baik bagi masyarakat secara luas,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *