KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Bupati Tangerang, Banten, A Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
“Kami juga akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki Iskandar kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Zaki mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penghapusan tenaga honorer tersebut. Saat ini masih menunggu aturan mainnya terlebih dahulu.
“Karena kebijakan ini terhitung baru, jadi kami masih menunggu agar lebih jelas,” ungkapnya.
BACA JUGA: Antisipasi Masuknya Wabah PMK Pada Hewan Ternak, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Satgas Reaksi Cepat
Zaki menyebutkan, tenaga honorer yang bertugas di lingkup Pemkab Tangerang, termasuk di instansi dan tenaga pendidikan jumlahnya mencapai ribuan orang. Dengan adanya kebijakan baru itu, nantinya pegawai yang ada di Pemkab Tangerang hanya PNS dan PPPK.
“Sebetulnya kami masih membutuhkan tenaga honorer, apa lagi tenaga pendidik dan OPD butuh tenaga pelayanan,” tandasnya.
Diketahui, ribuan honorer pada lingkup Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) Tangerang, Banten, harus bersiap menghadapi kebijakan penghapusan status kepegawaian yang wacananya akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing pada 28 Nopember 2023 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Ribuan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Abaikan Kewajiban CSR
Dalam unggahannya dalam situs resmi Kementerian PANRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.(Deri/Difa)