Scroll untuk baca artikel
Hukum

Soal Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang, Akademisi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Avatar photo
×

Soal Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang, Akademisi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Soal Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang, Akademisi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
Petugas Polresta Tangerang melakukan identifikasi peristiwa peluru nyasar di Jalan Raya Serang, Cikupa, Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Akademisi angkat bicara terkait insiden peluru nyasar senjata api anggota Polresta Tangerang yang mengenai pasangan suami istri (Pasutri) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ferry Fathurokhman kepada wartawan Kamis (6/7/2023) menyebut, terdapat indikasi dugaan pelanggaran atas peristiwa itu. Dugaan itu dilihat dari sisi hukum pidana dan juga etika profesi dalam penggunaan senjata api.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Menurut dia, jika melihat dari rangkaian yang terjadi dalam peristiwa itu, jelas masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Sebab, ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata api yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.

BACA JUGA: Pasutri Terkena Pantulan Peluru Senpi Polisi di Cikupa Tangerang

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah Culpa. Dimana hal itu dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya atau mempunyai arti teknis.

“Semacam kesalahan si pelaku tindak pidana tidak seberat seperti kesengajaan, kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi,” jelasnya.

Sehingga, kata dia,  tidak tertutup kemungkinan bagi atau untuk seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

“Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP,” tambahnya.

BACA JUGA: Pasutri Korban Peluru Polisi di Cikupa Dirawat Intensif di RSUD Balaraja

Dari ketentuan itu, menurut dia, seseorang/oknum mendapat ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau sampai menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun.

Kemudian, lanjutnya, dalam insiden itu juga ada unsur pelanggaran etika profesi yang tertera di pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.

“Seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakan dilakukan dengan cermat dan terukur,” katanya.

BACA JUGA: Biaya Perawatan Pasutri Korban Peluru Polisi di Cikupa Ditanggung Jamkesda

Ferry meminta pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap anggotanya dengan melakukan uji balistik proyektil yang mengenai Pasutri tersebut.

“Ya perlu, memastikan peluru yang mengenai warga sipil keluar dari senjata api polisi,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *